Jumat, 3 Oktober 2025

Terdesak Kebutuhan Hidup, Wanita Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba dan Kerap Nyabu Bersama Pelanggan

Fatimatuz Zahrah alias Liza janda muda yang memiliki satu anak, ditangkap di rumah kosnya di Desa Tarung Kulon, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Editor: Sanusi
tribun jatim
Liza, janda muda tersangka kurir sabu saat diamankan di Polresta Sidoarjo. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muji Lestari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang janda muda dengan satu anak, diringkus petugas Satreskoba Polresta Sidoarjo.

Fatimatuz Zahrah alias Liza janda muda yang memiliki satu anak, ditangkap di rumah kosnya di Desa Tarung Kulon, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Penangkapan perempuan 24 tahun itu lantaran diduga menjadi kurir narkoba.

Tak hanya menjadi seorang kurir, Liza juga ikut mengonsumsi sabu.

Ia nekat melakoni bisnis haram itu lantaran demi mencukupi kebutuhan hidup bersama anaknya.

 

Bukan hanya itu, bisnis itu ia lakukan juga untuk memenuhi kegemarannya mengonsumsi sabu.

Selain mendapat untung dari ongkos mengirim paket sabu, Liza juga kerap diajak nyabu bersama pelanggan atau orang yang membeli sabu lewat dirinya.

Dua keuntungan bisa didapatkan janda muda itu, nyabu gratis plus dapat ongkos kirim.

Namun sial, kegemarannya itu malah mengantarkan Liza meringkuk di balik jeruji besi.

Anak lelakinya yang masih kecil pun sekarang harus sendirian.

Setelah ditangkap, Liza mengaku menyesal dan kasihan terhadap anaknya.

"Menyesal pak, bener-bener menyesal. Kasihan anak saya," kata Liza di sela menjalani pemeriksaan di Satreskoba Polresta Sidoarjo, Kamis (5/9/2019).

Liza diciduk di rumah kosnya.

Saat ditangkap, ia baru saja mengonsumsi sabu bersama teman prianya, Aan.

Baca: Bos Dump Truck Diperiksa Setelah Polisi Selesaikan Pemberkasan Tersangka Laka Maut Tol Cipularang

Baca: PAN Jateng Lirik Primus Yustitio Atau Desy Ratnasari di Pilwakot Semarang 2020 Lawan Hendrar Prihadi

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved