Terdesak Kebutuhan Hidup, Wanita Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba dan Kerap Nyabu Bersama Pelanggan
Fatimatuz Zahrah alias Liza janda muda yang memiliki satu anak, ditangkap di rumah kosnya di Desa Tarung Kulon, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Sukadi mengatakan, Panjul ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, 8 Agustus 2019.
"(Tersangka) ditangkap saat sedang mengemas sabu ke plastik," kata Sukadi di Mapolsek Pesanggrahan, Rabu (4/9/2019).
Penangkapan Panjul, jelas dia, merupakan hasil pengembangan dari tersangka Irfan (26) yang sudah diringkus lebih dulu.
Sukadi menuturkan, Panjul sudah menjadi pengedar selama sekitar satu tahun.
"Dia (mengedarkan narkoba) ke mana-mana se-Jabotabek," ujar dia.
Ia menambahkan, dari setiap penjualan sabu, Panjul mendapat keuntungan sekitar Rp 100-150 ribu per gram.
"Saudara Panjul membeli seharga Rp 1.150.000 per gram, kemudian dijual Rp 1.250.000," jelas Sukadi.
Atas perbuatannya, Panjul disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Sumber: TribunJakarta/TribunJatim)