Polisi Gadungan Berusia 21 Tahun Diringkus Setelah Diintai Selama 2 Hari
JP ditangkap Timsus Polsek Rantepao Polres Tana Torajasetelah mengaku sebagai anggota polisi alias polisi gadungan.
TRIBUNNEWS.COM, RANTEPAO - Seorang pemuda berinisial JP (21) diringkus Timsus Polsek Rantepao Polres Tana Toraja, Minggu (8/9/2019) malam.
JP ditangkap setelah mengaku sebagai anggota polisi alias polisi gadungan.
Selama 2 x 24 jam, personel Polsek Rantepao melakukan penyelidikan di sekitar toko handphone di jalan poros Andi Mappayukki, Kelurahan Malango, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaku JP berasal dari Kelurahan Batan Kecamatan Kesu.
Timsus Polsek Rantepao dipimpin, Bripka Leo Timang menggelandang JP di toko handphone.
Kemudian, membawa JP ke Mapolsek Rantepao untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca: Pelari Asal Jepang Atsushi Ono Meninggal Dunia Saat Ikuti Maybank Marathon Bali 2019
Kasi Humas Polsek Rantepao Polres Tana Toraja, Bripka Sadrak membenarkan penangkapan JP dan memastikannya adalah polisi gadungan.
"Pelaku sudah diamankan di Polsek Rantepao, sementara dimintai keterangannya terkait laporan pengaduan masyarakat dan kami akan sampaikan lagi perkembangannya," kata Bripka Sadrak, Senin (9/9/2019) pagi.
Polisi Gadungan Tipu Calon Anggota Polri
Polisi gadungan asal Lappajupeng, Desa Bengo, Kecamatan Bengo, Bone, Muh Yusuf dibekuk oleh Unit Jatanras Polres Maros, saat sementara berkendara, Rabu (14/11/2018).
Baca: Brigadir Dewa Gede Alit Diduga Bunuh Diri, Sang Ayah Menangis Saat Memandikan Jenazah Putranya Itu
Saat penangkapan, Polres Maros didampingi Timsus Polda Sulsel dan Resmob Polres Bone.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Deni Eko mengatakan, Muh Yusuf dibekuk setelah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap salah satu warga, HJ yang mendaftar sebagai anggota Polri di Polres Maros.
Korban HJ telah melaporkan kasus penipuan yang dialaminya, berdasarkan nomor LP/361/XI/2018/ SPKT/ RES Maros, tanggal 7 November 2018.
Baca: Reaksi Hotman Paris Tahu Elza Syarief Berniat Mengadu ke Presiden Jokowi Soal Nikita Mirzani
"Saat menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota Intel Polda Sulsel. Dia juga mengaku sudah beberapa pengurus calon anggota Polri di Desa Ureng, Keamatan Palakka, Bone," katanya.
Awalnya, pelaku mendatangi rumah korban dan mengiming-iminginya untuk diloloskan. Karena tergiur, korban menjadikan pelaku sebagai pengurusnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/jp-polisi-gadungan-diringkus.jpg)