Polisi Gadungan Berusia 21 Tahun Diringkus Setelah Diintai Selama 2 Hari
JP ditangkap Timsus Polsek Rantepao Polres Tana Torajasetelah mengaku sebagai anggota polisi alias polisi gadungan.
Korban telah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku.
Namun setelah pengumuman kelulusan keluar, nama korban tidak ada.
Korban kemudian berusaha mencari pelaku untuk mempertanyakan ketidaklulusannya. Namun korban sulit ditemui.
"Hal itu membuat korban melapor kepada Polres. Setelah menerima laporan, kami bergerak ke Bone untuk mencari pelaku. Kami berhasil menangkapnya," katanya.
Sebelum dibekuk, pelaku berusaha melarikan diri dengan mengendarai motornya.
Namun tim Resmob, yang mengendarai mobil terus mengintainya dari belakang.
Lantaran tidak mampu mengusai motornya, pelaku jatuh ke aspal. Hal itu membuat polisi segera turun dari mobil dan mengamankan pelaku.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor Honda Blade Repsol warna orange hitam berpelat DW 2921 EN. Motor tersebut digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
"Di tangan pelaku, kami juga mengamankan sepucuk senjata jenis Air Softgan, ponsel Oppo A57 warna gold hasil tipuan. Kartu Indonesia Sehat dan KTP milik korban, HJ," katanya.
Tersangka dan barang buktinya telah diamankan ke ruang kerja Reskrim Polres Maros untuk dilakukan oenyelidikan dan pengembangan.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Timsus Polsek Rantepao Amankan Polisi Gadungan Asal Kesu, Begini Proses Penangkapannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/jp-polisi-gadungan-diringkus.jpg)