Sabtu, 16 Agustus 2025

Seorang Pelajar SMA Bunuh Begal yang Berniat Memperkosa Pacarnya: Saya Menusukkanya ke Bagian Dada

Bunuh Begal yang Berniat Memperkosa Pacarnya, Siswa SMA Tidak Ditahan Polisi

istimewa
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat mengintrogasi tersangka ZA dan Ahmad (22) serta kakaknya Rozikin (25) pelaku begal, Selasa (10/9/2019). 

Setelah menusuk Misnan, ZA dan pacarnya kabur untuk mencari pertolongan.

ZA yang ketakutan lantas pulang ke rumah, dan menceritakan kejadian itu ke orang tuanya.

Polres Malang pun berhasil menangkap dua pelaku begal, yaitu Ahmad (22) serta kakaknya Rozikin (25).

Sementara satu pelaku lagi masih buron.

Baca: Doa Menteri Agama Antar Jenazah BJ Habibie ke Tempat Peristirahatan Terakhir

ZA Tidak Ditahan

Diberitakan SuryaMalang.com, Polres Malang sempat menangkap ZA, siswa SMA yang diduga menusuk begal bernama Misnan hingga tewas.

Namun, ZA tidak ditahan.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menerangkan, ada sebuah alasan yang menjadikan ZA tidak jadi ditahan.

"Kami sudah putuskan kemarin untuk tidak ditahan. ZA statusnya masih pelajar. Atas pertimbangan​ Yang bersangkutan ZA masih berstatus pelajar.

Selain itu juga pertimbangan alasan pembelaan diri dalam melakukan perbuatannya," ujar Ujung ketika dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).

Terkait proses selanjutnya, Ujung menerangkan ZA harus menjalani wajib lapor.

"Akan diatur jadwalnya. Wajib lapor iya. Jadwalnya kami atur supaya tidak mengganggu jadwal sekolah," ungkap Ujung.

Ujung mengungkapkan, ZA kala itu terpaksa melakukan penikaman pada Minggu (8/9/2019) malam.

Motifnya adalah pembelaan diri.

Baca: Ucapkan Duka Cita Dubes Jerman di RI untuk BJ Habibie

Tapi, sebagaimana Noodweer pasal 49 KUHP, yang berwenang untuk memutuskan perbuatannya masuk kategori pembelaan diri adalah hakim.

"Pembelaan diri itu ada syaratnya. Perlu dilihat apakah ada serang lebih dulu atau tidak. Proporsional antara serangan dan pembelaan diri. Serta non subtitusi, artinya tidak ada pilihan lain saat peristiwa terjadi, misalnya dibunuh atau membunuh. Itu nanti Hakim yang akan mempertimbangkan," urainya," jelas Ujung.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan