POPULER: Fakta 2 Kakak-adik Sering Hubungan Intim dengan Ibu, Lalu Perkosa dan Bunuh Adik Angkat
5 Fakta Dua Bersaudara Sering Berhubungan Intim dengan Ibu Kandung Lalu Pekosa dan Bunuh Adik Angkat
Penulis:
Anugerah Tesa Aulia
Editor:
Sri Juliati
5. Ancaman hukuman
Nasriadi mengemukakan, ketiga tersangka akan dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya hukuman penjara lima belas tahun, bahkan bisa lebih," ungkap Nasriadi, Selasa (24/9/2019).
Menurut dia, karena terdapat dua pelaku masih di bawah umur tentunya akan diterapkan Sistem Peradilan Pidana Anak bagi kedua pelaku.
"Penanganan kasusnya bagi dua pelaku sesuai peradilan anak," ujar dia.
Ketentuan pidana yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 81 ayat 1, 3 dan Pasal 82 ayat 1, 2 dan Pasal 80 ayat 1, 3, 4 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang juncto pasal 76 C, D, E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa/Citra/TribunJabar/Ferri Amiril)