Sabtu, 30 Agustus 2025

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

FAKTA #GejayanMemanggil Jilid 2, Diikuti Pelajar, Suarakan 9 Tuntutan, hingga Isyarat Demo Kembali

Aksi demonstrasi #GejayanMemanggil kembali digelar oleh mahasiswa dan beberapa elemen masyarakat di Kota Yogyakarta pada Senin (30/9/2019).

TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
AKSI GEJAYAN MEMANGGIL - Ribuan mahasiswa dan warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak menggelar aksi damai di Simpang Tiga Colombo, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (23/9/2019). Dalam aksi untuk menyikapi pemerintah dan DPR tersebut massa aksi menuntut adanya penundaan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP serta menolak revisi UU KPK yang baru disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indoensia. (TRIBUN JOGJA/Hasan Sakri Ghozali) 

Aksi demonstrasi #GejayanMemanggil kembali digelar oleh mahasiswa dan beberapa elemen masyarakat di Kota Yogyakarta pada Senin (30/9/2019)

TRIBUNNEWS.COM - Aksi demonstrasi #GejayanMemanggil kembali digelar oleh mahasiswa dan beberapa elemen masyarakat di Kota Yogyakarta pada Senin (30/9/2019).

Massa yang menyebut aksinya dengan #GejayanMemanggil 2 ini terdiiri dari para mahasiswa serta berbagai elemen masyarakat.

Mereka kembali turun ke jalan mendesak agar pemerintah mengabulkan keinginanan yang mereka tuntut sebelumnya.

Sama seperti aksi #GejayanMemanggil yang dilakukan sebelumnya pada Senin (23/9/2019), aksi ini kembali digelar di Jalan Affandi (Jalan Gejayan), tepatnya di pertigaan Kolombo, Yogyakarta.

Berikut fakta-fakta dalam aksi demonstrasi #GejayanMemanggil jilid 2 yang Tribunnews.com himpun dari TribunJogja.com

Suarakan 9 Tuntutan

Dalam aksi #GejayanMemanggil 2 ini, massa menambahkan dua poin tuntutan dari sebelumnya tujuh menjadi sembilan tuntutan.

Berikut 9 poin yang menjadi tuntutan massa #GejayanMemanggil2 yang disampaikan dalam keterangan persnya,

1. Hentikan segala bentuk represi dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat.

2. Tarik seluruh komponen militer, usut tuntas pelanggaran HAM, buka ruang demokrasi seluas-luasnya di Papua.

3. Mendesak pemerintah pusat untuk segera menanggulangi bencana dan menyelamatkan korban, tangkap dan adili pengusaha dan korporasi pembakar hutan, serta cabut HGU dan hentikan pemberian izin baru bari perusahaan besar perkebunan.

4. Mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU KPK.

5. Mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU Sistem Budidaya
Pertanian Berkelanjutan.

6. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan