Oknum Guru SMA di Sulawesi Cium Pipi Siswinya di Sekolah, Polisi Bertindak
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus guru mencium pipi siswinya, KA (50) kini tak lagi mengajar.
Editor:
Hasanudin Aco
Diduga, W telah lebih dari 10 kali menyetubuhi korban.
Lebih lanjut Barly mengatakan, untuk dua orang terlapor lainnya, D dan R, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Kedua terlapor ini, menurut Barly, berperan sebagai fasilitator.
“Satu mengantarkan korban dan satu orang lainnya pemilik rumah. Kami sedang mengejar mereka,” katanya. (Hardiansyah Abdi Gunawan)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Berstatus Tersangka, Nasib Guru Cium Pipi Siswinya di Wajo Terancam Dipecat