Senin, 10 November 2025

Kronologi Seorang Debt Collector di Cianjur Dimutilasi Saat Menagih Utang

Minggu (13/10/2019), Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengungkapkan awal mula penemuan kasus mayat kepala terpisah.

Editor: Hasanudin Aco
Tribun Medan
Iustrasi 

Lalu satu batang kayu balok diduga alat yang digunakan untuk menghabisi korban, satu unit handphone merek Samsung A 10.

Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Isi Pasal 338 KUHP:

'Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun'. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul "Sosok Debt Collector yang Jadi Korban Pembunuhan Sadis, Mayat dan Kepalanya Terpisah dan Busuk"

Sumber: TribunWow.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved