Kamis, 11 September 2025

Wiranto Diserang

Warga Tanjungpinang Diamankan karena Diduga Tulis Komentar Nyinyir soal Wiranto

pelaku mengakui bahwa Facebook tersebut miliknya dan postingan itu juga dibuatnya sendiri pada 10 Oktober 2019 kemarin.

Editor: Sanusi
(KOMPAS.COM/HADI MAULANA)
Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengamankan Auliansyah, Warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau terduga pelaku hate speech atau membuat status nyinyir terkait kasus penikaman Menko Polhukam Wiranto. 

Tersangkutnya WW dalam kasus hukum menambah daftar istri TNI yang memberikan komentar negatif di media sosial terhadap kasus penusukan Wiranto.

Kopda BD yang tercatat sebagai anggota Kodim 0707/Wonosobo, harus diperiksa secara intesif oleh kesatuannya gara-gara ulah sang istri.

Dandim 0707/Wonosobo, Letkol (Czi) Wiwid Wahyu Hidayat, menjelaskan WW memposting bernada negatif  di dinding Facebooknya.

 Usus Wiranto Dipotong 40 Cm, Hermawan Sulistyo Temukan Keanehan Senjata Kunai yang Dipakai Penyerang

 Tak Melulu Cantik, Ketua BEM UGM M Atiatul Muqtadir Ungkap Kriteria Istri Idaman: Siapkan Proposal!

"Kemudian postingan viral dan capture-annya tersebar ke mana-mana," kata Letkol (Czi) Wiwid tanpa memperinci postingan yang dimaksud, Senin (14/10/2019).

Letkol (Czi) Wiwid menerangkan, akun Facebook WW saat ini sudah tidak lagi aktif.

Meski demikian, sejumlah akun media sosial terus membagi postingan WW yang telah dicapture sebelum akun itu hilang.

Postingan negatif WW.
Postingan negatif WW. (Facebook)

Postingan yang masih beredar di medaos itu bertuliskan, "Harusnya pisau yg buat nusuk kasih RACUN ULAR BERBISA dulu, biar nanti KOID nya juga kagak setingan, mau ikut2tan drama korea ya."

Menurut dia, suami WW tengah diperiksa secara intensif oleh pihak berwenang.

Dikatakan Dandim Wonosobo ini, sesuai hukum disiplin militer ‎Kopda BD turut bertanggungjawab atas apa yang diperbuat sang istri yang merupakan anggota Persit. ‎

"Saat ini ‎Kopda BD sedang dalam proses pendalaman. Betul, ia terancam akan mendapat sanksi hukuman 14 hari kurungan," ujar Letkol (Czi) Wiwid.

‎Bahkan, sambung Letkol (Czi) Wiwid, tak menutup kemungkinan akan ada hukuman tambahan lain, ‎berupa sanksi administrasi.

"Sudah menjadi aturan di TNI AD, yang telah dinyatakan bersalah maka akan dikenakan sanski administrasi yang beratnya tergantung dari putusan pelanggaran tersebut," tutur perwira TNI berpangkat melati dua di pundak ini.‎

Dandim Meminta Maaf

Letkol (Czi) Wiwid menyesalkan ulah tak terpuji istri dari ‎anggota tersebut.

Sebagai pimpinan, Letkol (Czi) Wiwid merasa turut bertanggungjawab atas peristiwa yang dirasa membuat keresahan di tengah masyarakat itu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan