Kamis, 11 September 2025

Wiranto Diserang

Warga Tanjungpinang Diamankan karena Diduga Tulis Komentar Nyinyir soal Wiranto

pelaku mengakui bahwa Facebook tersebut miliknya dan postingan itu juga dibuatnya sendiri pada 10 Oktober 2019 kemarin.

Editor: Sanusi
(KOMPAS.COM/HADI MAULANA)
Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengamankan Auliansyah, Warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau terduga pelaku hate speech atau membuat status nyinyir terkait kasus penikaman Menko Polhukam Wiranto. 

"Saya atas nama keluarga besar Kodim 0707/Wonosobo memohon maaf, karena‎ salah satu binaan saya telah membuat kegaduhan. Khususnya di wilayah Wonosobo," ujar Letkol (Czi) Wiwid.

Ia berharap persitiwa ini dan tindakan tegas yang telah diambil dapat menjadi pembelejaran untuk semua lapisan masyarakat.

Terlebih, bagi anggota Kodim 0707/Wonosobo beserta keluarga.

"Semoga menjadi pelajaran buat kita semua," tuturnya dilansir Tribunjateng.com dalam artikel berjudul Gara-gara Postingan Istri, Anggota Kodim Wonosobo Terancam Sanksi‎ Kurungan 14 Hari.

Sudah Dilaporkan ke Polres Wonosobo

Letkol (Czi) Wiwid mengaku turun langsung bersama Pasi Intel dalam kasus postingan negatif WW terhadap kasus penusukan Wiranto.

Diketahui, postingan WW terungkap pada Jumat (11/10/2019) kemudian viral.

"Saya bersama Pasi intel saya, terkait dengan kejadian hari Jumat kemarin. Sempat viralnya postingan anggota Persit Kodim Wonosobo," ungkan Letkol (Czi) Wiwid.

"Per Sabtu sudah kita tindaklanjuti dan kita ambil keterangan. Hari ini sesuai dengan prosedur kami bawa yang bersangkutan ke Polres," ia menambahkan.

Letkol (Czi) Wiwid mengantarkan langsung berkas aduan terhadap WW ke Polres Wonosobo.

Ia membenarkan WW adalah warga sipil, sehingga prores hukum bersangkutan harus ditempuh melalui peradilan umum.

Terkait Kopda BD yang juga anggotanya sendiri, bakal diproses dan dapat dikenai sanksi.

Hal tersebut dapat dilihat dari kasus serupa sebelumnya. Di mana beberapa anggota yang istrinya bermasalah maka suaminya dapat dihukum disiplin militer.

Ancamannya hingga penahanan ringan maksimal 14 hari.

"Karena ada peraturan di kami sendiri. Bahwasanya anggota militer bertanggungjawab kepada istrinya atau persit," Letkol (Czi) Wiwid.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan