Sabtu, 13 September 2025

Mau Selundupkan Sabu 489 Gram, Pasutri Muara Kembang Kukar Diamankan Polresta Samarinda

Pasutri Muara Kembang Kukar diamankan Polresta Samarinda, karena akan menyelundupkan Sabu seberat 489,42 Gram ke Handil.

Editor: Sugiyarto
TRIBUNKALTIM.CO/CAHYO WICAKSONO PUTRO
Pasangan suami istri (pasutri) diamankan Unit Satreskoba Polresta Samarinda di Bandara Apt. Pranoto, saat hendak mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 489.42 (empat ratus delapan puluh sembilan Koma empat puluh dua) gram brutto ditemukan di dalam (satu) buan kaleng biskuit khong guan. Rabu (16/10/2019). 

lewat telpon, menggunakan private number, untuk mengambil dan kemudian mengantarkan narkotika

tersebut ke daerah Handil," paparnya.

Menurut keterangan pelaku, bahwa mereka berdua baru akan menerima bayaran, ketika barang tersebut

telah sampai sampai ke wilayah Handil.

"Belum dibayar, katanya nanti kalau sudah sampai barangnya baru dibayar. Tidak tahu berapa dibayar,"

terang Irwansyah alias Irwan (tersangka pria).

Rido menyampaikan, saat ini Kepolisian masih melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan, terkait

kasus yang melibatkan pasutri dari Muara Kembang, Kukar ini, termasuk asal barang haram tersebut. 

"Kami berupaya, akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi," tutur Rido.

Adapun anggota Opsnal Resnaroba Polresta Samarinda melakukan penangkapan terhadap pelaku

penyalahgunaan narkotika, dengan sejumlah barang bukti sebagai berikut :

1.10 (sepuluh) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 489,42 (empat ratus delapan puluh sembilan koma empat puluh dua) gram brutto.

2. 1 (satu) buah kaleng biskuit khong guan
3. 1 (satu) plastik kresek warna hitam.
4. 10 (sepuluh) lembar tisu warna putih.
5. 10 (sepuluh) lembar kertas karbon hitam
6. 1 (satu) unit sepeda motor vixion KT 3964 OL
7. 1 (satu) unit hp vivo warna hitam.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Mako Polresta Samarinda. Keduanya akan dijerat dengan pasal 114

dan 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan