Sabtu, 13 September 2025

Guru Honorer di Pangandaran Cabuli Muridnya di Toilet Sekolah, Korbannya Ada Tiga Siswa

Seorang guru honorer di satu SD di Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, berinisial NS ditangkap polisi.

Editor: Hendra Gunawan
Ilustrasi. (Surya/Ahmad Zaimul Haq) 

Baca: Bima Aryo Menangis Saat Cerita Akhir Hidup Anjing yang Serang ART hingga Tewas, Sempat Muntah Darah

Setelah itu, Agus melakukan hubungan laiknya suami istri dengan korban.

Rupanya, aksi persetubuhan Agus diketahui oleh tiga pelaku lainnya.

Saat itulah, korban menjadi sasaran perilaku amoral para pelaku.

Pada 16 Oktober 2019 korban dibawa oleh pelaku Heru ke rumahnya.

Memanfaatkan situasi rumah yang kosong, Heru mengancam akan memberi tahu perbuatannya dengan Agus kepada orang lain.

Korban yang masih berstatus pelajar SMP itu akhirnya melayani nafsu bejat pelaku Heru.

Kejadian seperti itu berlanjut ke hari-hari berikutnya.

Pelaku JY dan juga pelaku Wayan Sudarme mengunakan modus yang sama untuk menyetubuhi Bunga.

Perbuatan para pelaku akhirnya membuat korban merasa trauma dan mengurung diri.

Saat itulah timbul kecurigaan orangtua Bunga akan sikap anaknya.

"Setelah sekian hari, akhirnya dia (Bunga) bilang, kalau dia menjadi korban pemerkosaan empat orang. Ia takut kalau cerita ke orang lain, nanti perbuatannya kepada pacarnya (Agus Wiyono) akan disebar," kata ibu korban yang enggan disebut namanya di Mapolsek Seputih Mataram, Selasa, 29 Oktober 2019.

Setelah melakukan visum, keluarga korban akhirnya melaporkan perbuatan para pelaku terhadap Bunga ke Mapolsek Seputih Mataram.

Arief Wiranto menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d dan 76 e jo pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku Agus Wiyono berdalih, bahwa persetubuhan yang ia lakukan dengan Bunga dilandasi perbuatan suka sama suka, dan tanpa paksaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan