Dianggap Meresahkan, Mobil Usaha Minuman Kopi Coklat Bertuliaskan 'Ngocok Yuk' Diamankan Satpol PP
Dianggap Meresahkan, Mobil Usaha Minuman Kopi Coklat Bertuliaskan 'Ngocok Yuk' Diamankan Satpol PP
Hal itu berdasarkan putusan MUI Sumbar dalam rapat koordinasi daerah MUI Sumbar dan MUI kabupaten/kota se-Sumbar pada 20 Juli 2019 lalu.
Penggunaan nama produk terkait hal-hal prinsip dalam Islam terkait akidah seperti kata 'neraka', 'setan', 'iblis' maka hukumnya haram.
Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar membenarkan telah mengeluarkan fatwa tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (1/10/2019).
Baca: Kisah Kopi di Tana Karo dan Diplomasi Kopi Turki JK
Baca: Pensiun Jadi Anggota DPR RI, Fahri Hamzah Kini Sibuk Jualan Kopi Sachet Sampai Adakan Promo
Menurutnya, nama produk makanan seperti mi setan, mi iblis ialah nama makanan yang diharamkan dalam Islam.
“Fatwa tentang memakai nama itu, sebagai nama makanan yang diharamkan," kata Gusrizal Gazahar.
Adapun penggunaan nama produk terkait dengan akhlak dan etika seperti, "ayam dada montok", "mie caruik" maka hukumnya makruh.
Lebih lanjut, bahwa putusan MUI Sumbar tersebut juga disertai dengan rekomendasi kepada pemerintah agar meregulasikannya ke dalam rangkaian implementasi fatwa ini.
Baca: Hari Ketiga Usai Dilantik Jadi Menteri Kesehatan, Dokter Terawan Akan Temui Direktur BPJS Kesehatan
Selain itu, seruannya agar pemerintah bisa menindaklanjuti fatwa tersebut dalam bentuk imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Sedangkan, kepada masyarakat diimbau agar tidak mengkonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa tersebut.
Terakhir, kepada LPPOM MUI untuk tidak menerbitkan sertifikat halal terhadap produk yang menggunakan nama-nama yang tidak sesuai syariat.
Jadi Acuan Perda
Fatwa MUI Sumbar ini akan dijadikan acuan bagi DPRD Padang untuk menyusun Perda.
“Fatwa ini akan kita koordinasikan dengan anggota lain, sehingga bisa dibentuk perda yang sesuai," kata Anggota DPRD Padang, Manuafer Putra Firdaus, Selasa (1/10/2019).
Selama ini, menurut Manufer, Satpol PP Padang tidak bisa merazia warung dengan nama-nama aneh tersebut, disebabkan belum adanya perda yang mengatur.
Adapun Perda No 11 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tidak bisa digunakan.