Mobil Dagang 'Ngocok Yuk' Diamankan Satpol PP karena Namanya, Pemilik Mengaku Heran, Ini Kata MUI
Mobil dagang minuman coklat bermerek Ngocok Yuk diamankan oleh Satpol PP Padang. Pemilik mengaku heran hingga ini kata MUI.
Penulis:
Miftah Salis
Editor:
bunga pradipta p
Winda pun mengaku merasa heran terhadap pengamanan tersebut.
Menurutnya, konotasi dari merek produknya tergantung dari persepsi masing-masing orang.
"Saya heran, kenapa dibilang melanggar norma agama dan budaya. Kalau pikirannya kotor tentu bisa dikaitkan dengan hal jorok," katanya, pada Jumat (1/11/2019), dikutip dari Kompas.com.
Dijelaskan Winda, Ngocok Yuk merupakan kepanjangan dari Ngopi cokelat Yuk.
Sementara itu soal kata-kata 'Semakin Dikocok, Semakin Nikmat' berarti bahwa kopi dan cokelat lebih merata dan enak rasanya apabila dikocok terlebih dahulu.
Keheranan Winda semakin menjadi lantaran usaha yang dirintisnya sejak tahun 2017 baru dipermasalahkan baru-baru ini.
Hinga saat ini puluhan franchise tersebar di seluruh Indonesia seperti Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Jakarta, serta Jawa Barat.
Winda pun bersedia mengubah nama mereknya asalkan, usaha minum lain yang memiliki nama diduga berindikasi hal negatif melakukan hal sama.
Winda juga mengatakan bahwa pada dasarnya pihaknya memiliki peraturan tak mengizinkan anggota waralaba untuk berjualan menggunakan mobil.
Jefri merupakan satu-satunya anggota yang berjualan dengan menggunaka mobil.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang juga turut menanggapi polemik soal merek dagang Ngocok Yuk.
Menurut Sekretaris MUI Kota Padang, Mulyadi Muslim, kata tersebut belum dikategorikan haram akan tetapi dikategorikan makruh.
Makruh yakni lebih baik apabila perbuatan tersebut ditinggalkan.
- Seorang Ayah Tiri di Malang Tega Habisi Nyawa Balita 3 Tahun Hanya Karena BAB Sembarangan
- Bahas Kenaikan Iuran BPJS dalam Rapat Terbatas, Jokowi Berharap Tak Ada Gejolak Di Masyarakat
"Dalam dialeg Minangkabau ngocok itu bahasa porno Kalau blum sampai haram, minimal makruh. Dikarena secara kajiah fikih segala sesuatu itu ada acuan atau standarnya, niat atau latar belakang pemberian atau penggunaan nama itu. Apa tujuannya?," katanya, Jumat (1/11/2019), dikutip dari Tribun Padang.
Mulyadi berpendapat, sebaiknya nama-nama yang mengandung konotasi negatif lebih baik dihindari.