Sabtu, 13 September 2025

Mobil Dagang 'Ngocok Yuk' Diamankan Satpol PP karena Namanya, Pemilik Mengaku Heran, Ini Kata MUI

Mobil dagang minuman coklat bermerek Ngocok Yuk diamankan oleh Satpol PP Padang. Pemilik mengaku heran hingga ini kata MUI.

Penulis: Miftah Salis
Editor: bunga pradipta p
Humas Satpol PP Padang
Mobil dagang minuman coklat bermerek Ngocok Yuk diamankan oleh Satpol PP Padang. Pemilik mengaku heran hingga ini kata MUI. 

TRIBUNNEWS.COM- Mobil dagang minuman cokelat bermerek Ngocok Yuk diamankan oleh Satpol PP Padang.

Alasan pengamanan tersebut terkait dengan namanya yang dinilai berkonotasi negatif.

Pemilik minuman cokelat merek Ngocok Yuk pun mengaku heran.

Sebuah mobil dagang kopi cokelat dengan merek Ngocok Yuk diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, pada Rabu (30/10/2019).

Mobil tersebut merupakan mobil milik Jefri Yandi yang menjadi salah satu anggota franchise merek Ngocok Yuk.

Mobil Ngocok Yuk diamankan lantaran diduga menggunakan nama yang melanggar norma agama dan dinilai meresahkan masyarakat.

Dijelaskan oleh Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Erios Raman, tulisan tersebut bermakna tidak baik dan bisa disalahartikan.

"Di dinding mobil tersebut bertuliskan seperti ajakan 'ngocok yuk, makin dikocok makin nikmat',"

"Maknanya tidak bagus dan bisa diselewengkan artinya oleh pembaca," katanya, dikutip dari Tribun Padang.

Pengamanan tersebut, dikatakan oleh Erios, berdasarkan dari adanya laporan masyarakat.

Terkait hal tersebut, pemiliki merek minuman cokelat Ngocok Yuk, Winda Varesa, menyayangkan tindakan petugas.

Winda menyebut pihaknya tak mendapat surat peringatan terlebih dahulu.

Ia menduga, ada pihak yang iri terhadap usaha minuman cokelat Ngocok Yuk.

"Seharusnya kalau mau menindak itu kan ada surat peringatan dulu. Bukan main tangkap saja begitu,"

"Usahanya itu ramai jadi kemungkinan ada oknum yang iri. Kemudian melaporkan ke petugas dan petugas menindak laporan masyarakat yang sedikit itu saja," katanya pada Kamis (31/10/2019), masih dikutip dari Tribun Padang.

Petugas Satpol PP Padang mengamankan sebuah mobil usaha minuman Coffe Coklat di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, Rabu (30/10/2019).
Petugas Satpol PP Padang mengamankan sebuah mobil usaha minuman Coffe Coklat di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, Rabu (30/10/2019). (Humas Satpol PP Padang)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan