Kamis, 4 September 2025

Minta Buruh Legowo Terima UMP 2020, Apindo Jateng: Jangan Sampai Perusahaan Mandeg

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah meminta buruh untuk legowo menerima kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8.51 persen di tahu

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi butuh (Tribunnews/Jeprima) 

Kenaikan UMP sesuai anturan

Upah Minimum Provinsi
Upah Minimum Provinsi (Bangka Pos)

Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi menyebut kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menurutnya, sejak tahun 2015 kenaikan UMP sudah sejalan dengan angka tingkat lanju inflasi tahun berjalan dan pertumbuhan ekonomi.

Angka ini merupakan hasil kerja dari lembaga pemerintah non kementerian, Badan Pusat Statistik (BPS).

Untuk tahun ini, data BPS menyebut, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.

Sehingga, UMP di tahun 2020 naik sebesar 8.51 persen.

"Angka itu dikeluarkan BPS," ujar Frans.

Baca: Cara Pesan Tiket KA Prameks Online via Aplikasi KAI Access dan Offline atau Konvensional ke Stasiun

Lanjut Frans, kondisi berbeda terjadi saat PP nomor 78 tahun 2015 belum ada.

Menurutnya saat itu kenaikan UMP/UMK bisa tidak terkontrol.

Meskipun penetapan UMP/UMK juga menggunakan survei oleh badan yang bernama Dewan Pengupahan baik tingkat kota maupun kabupaten.

Hasil survei kemudian diberikan kepada wali kota maupun bupati masing-masing kota dan kabupaten untuk menentukan kenaikan UMP/UMK secara mandiri.

"Mereka bisa ubah sesuai ini angka dengan selera dia. Kalau tahun depan dia mau menyalonkan lagi bisa naiknya bisa 20%, itu sebelum tahun 2015," kata Frans.

Frans menyebut alur pentapan UMP/UMK seperti ini berbahaya bagi dunia usaha yang ada.

Baca: Terkait Istilah Manipulator Agama yang Diusulkan Presiden Jokowi, Wasekjen MUI Sebut Tidak Tepat

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan