Kamis, 4 September 2025

Minta Buruh Legowo Terima UMP 2020, Apindo Jateng: Jangan Sampai Perusahaan Mandeg

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah meminta buruh untuk legowo menerima kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8.51 persen di tahu

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi butuh (Tribunnews/Jeprima) 

Selain tidak bisa memprediksi besaran UMP/UMK, pengusaha juga tidak bisa memenuhi angka tersebut.

"Pengusaha tidak akan bisa membayar pasti itu dalam suatu waktu," jelasnya.

Kemudian pengusaha-pengusaha menyampaikan keluhan ini kepada pemerintah.

"Keluhan kita sampaikan ke pemerintah. Makanya pemerintah mengeluarkan PP nomor 78 tahun 2015," ujar Frans.

Ia menambahkan jika pihaknya akan siap menjalakan penetapan kenaikan UMP sebesar 8.51 persen di tahun 2020.

"Kita siap melaksanakan UMP," tegas Frans.

Daftar Lengkap UMP

A. Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya

1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985 menjadi Rp 3.165.030

2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402 menjadi Rp 2.499.422

3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228 menjadi Rp 2.484.041

4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705 menjadi Rp 3.230.022

5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754 menjadi Rp 3.005.383

6. Riau, sebesar Rp 2.662.025 menjadi Rp 2.888.563

7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888 menjadi Rp Rp 2.630.161

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan