Sabtu, 30 Agustus 2025

Di Depan Jaksa, Oknum Anggota Polsek Medan Area Mengaku Minta Rp 50 Juta

Jenli Damanik yang bertindak sebagai katim dalam penangkapan ini juga menyebutkan bahwa dirinya meminta Rp 50 juta

Editor: Hendra Gunawan
Danil Siregar/Tribun medan
Terdakwa empat personel Polsek Medan Area Jenli Damanik, Jefri Panjaitan, Akhiruddin Parinduri dan Arifin Lumbangaol menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (17/9/2019). Agenda sidang bacaan dakwaan, keempat personel dan Deni Pane didakwakan atas kasus pemerasan dan pengancaman. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR) 

Selanjutnya terus terjadi komunikasi melalui handphone antara saksi Rusli dengan Terdakwa Jenli dan Terdakwa Akhiruddin secara bergantian menghubungi saksi Rusli tawar menawar jumah uang yang akan diserahkan.

"Sehingga akhirnya sekitar pukul 18.00 WIB disepakati jumlah uang yang akan diserahkan Rusli adalah sebesar Rp 20.000.000 juta dengan perjanjian saksi M. Irfandi akan dibebaskan dan tidak diproses secara hukum. Dan uang tersebut akan diserahkan di depan Rumah Sakit Muhammadiyah di Jalan Mandala By Pass Medan," jelas Jaksa.

Kemudian terdakwa Akhiruddin dan Jenli menyuruh Deni Pane dan Tanggok untuk pergi ke Rumah Sakit Muhammadiyah untuk mengambil uang sebesar Rp. 20.000.000 dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih.

Baca: Kronologi Oknum Polisi Paksa Berhentikan Mobil Ambulans yang Bawa Pasien, Sopirnya Ikut Dipukuli

Baca: Diduga Tak Puas dengan Kualitas Layanan, Polisi di Rembang Tampar Perawat RSUD

Baca: Video Detik-detik Oknum Polisi Tendang Pelajar Berdemo, Langsung Dikejar dan Dikeroyok Pelajar Lain

Lalu sekitar pukul 21.00 WIB Deni Pane dan Tanggok tiba dan bertemu dengan orang tua Irfandi, Rusli, lalu Tanggok berkata : “Bapaknya Fandi ya ?”, dan saksi Mhd. Rusli menjawab : “Iya”, dan kemudian di jawab Tanggok: “ Udah Disiapkan Yang Dipesan Tadi Pak”.

Kemudian di jawab saksi Mhd. Rusli tersebut : “Udah…udah…bentar…ya…” dan selanjutnya saksi Rusli mengeluarkan plastiK dalam jok dan kemudian langsung diambil oleh Tanggok.

"Setelah itu saksi Bambang Wiji Mahendro dan saksi Galih Prakoso yang merupakan personil Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap Deni Pane, mamun Tanggok berhasil melarikan diri, dan kemudian Deni dibawa ke Polrestabes Medan guna proses hukum selanjutnya," tutur Jaksa.

Sekitar pukul 22.00 WIB Tanggok kembali ke rumahnya di Jalan A. R. Hakim Gang Buntu kota Medan, dimana pada saat itu Terdakwa Jenli, Akhiruddin dan Terdakwa Arifin masih berada dirumah Tanggok.

Pada saat itu Tanggok mengatakan bahwa Deni tertangkap oleh polisi, sedangkan ia berhasil melarikan diri.

"Kemudian tanggal 27 Maret 2019 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa Jenli dan Terdakwa Akhiruddin membawa saksi M. Irfandi ke Polrestabes Medan atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu," terangnya.

Jaksa menjelaskan perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Diancam Karena Pemerasan Dengan Pidana Penjara Paling Lama Sembilan Bulan," tutup Jaksa. (Victory Arrival Hutauruk)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Terdakwa Oknum Anggota Polsek Medan Area Mengaku Minta Rp 50 Juta dan Lakukan Negosiasi

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan