Polemik BPJS
Khawatir Tak Sanggup Bayar BPJS, Wayan Sudi Ajukan Turun Kepesertaan Jadi Kelas III
Wayan Sudi hendak mengajukan penurunan kelas kepesertaan BPJS, menyusul rencana penyesuaian tarif bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri di semua kelas.
Editor:
Dewi Agustina
Namun dia tidak menampik, jika ada potensi masyarakat yang mengajukan penurunan kelas menjelang diberlakukannya penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan di tahun 2020 mendatang.
Pihaknya belum memiliki data detail terkait berapa jumlah warga yang mengajukan penurunan kelas kepesertaan BPJS.
Hanya saja di Klungkung, bulan September jumlah warga yang mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri Kelas III sebanyak 166.163 orang, Kelas II 27.491 orang, dan Kelas I 20.690 orang.
Sementara di bulan Oktober, jumlah yang mengajukan kepesertaan Kelas III sebanyak 166.025 orang, Kelas II 27.353, dan Kelas I 20.717
"Sepengamatan kami, warga yang hendak turun kelas belum terlampau signifikan saat ini," ujar Tutik.
Meski kebijakan penyesuaian tarif ini berpotensi membuat banyak warga turun kelas kepesertaan, hal ini tidak terlampau dipermasalahkan.
Baca: BPJS Naik, Apakah Jaminan Pelayanan Akan Meningkat?
Menurut Tutik, penurunan kelas ini tidak berpengaruh secara signifikan ke BPJS.
"Pada intinya dengan kebijakan penyesusaian tarif ini, kami juga dituntut untuk melakukan peningkatan pelayanan ke masyarakat," ungkapnya.
Menurutnya sudah ada beberapa mekanisme yang dirancang, untuk meningkatkan pelayanan kesehatan ke masyarakat.
Seperti misalnya memperketat indikator penilaian terhadap faskes (fasilitas kesehatan), dalam memberikan pelayanan ke peserta BPJS Kesehatan.

"Jadi secara umum, penilaian faskes dalam melayani masyarakat lebih diperketat. Misal nanti penilaian faskes dalam kontak dengan pasien, pengendalian rujukan, dan lain-lain akan sangat diperhatikan," ungkapnya.
Syarat Turun Kelas
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk turun kelas.
Misalnya, minimal harus terdaftar setahun sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Bagi warga yang hendak turun kelas kepesertaan BPJS Kesehatan, harus tercatat sebagai peserta minimal selama setahun. Selain itu, tidak ada masalah terkait tunggakan iuran," ujar Tutik.
Baca: IDI Sebut Kenaikan BPJS Tak Berdampak Pada Perbaikan Pelayanan Kesehatan