Kamis, 16 April 2026

Perampok Sekap Sopir Truk Lalu Membuangnya di Lamongan

Perampok truk di Tol Romokalisari yang menyekap dan membuang sopir ke Lamongan ditangkap Polrestabes Surabaya.

Editor: Hendra Gunawan
Nur Ika Anisa/Surya
Perampok Truk di Tol Romokalisari Surabaya Sekap dan Buang Sopir ke Lamongan Dibekuk Polisi 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Perampok truk di Tol Romokalisari yang menyekap dan membuang sopir ke Lamongan ditangkap Polrestabes Surabaya.

Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap satu diantara enam tersangka komplotan perampok truk, bernama M Sairi (36).

M Sairi ditangkap polisi di Jalan Panglima Sudirman Gresik.

Komplotan perampok itu tak hanya membawa truk, tapi juga menyekap korban, Nyoman Suwarnata (35), kemudian membuangnya ke Lamongan.

Baca: Perampokan Alfamart Desa Martajaya Ternyata DIotaki Karyawannya Sendiri

Baca: Heboh, Ular Piton Hampir 5 Meter Masuk ke Permukiman Warga di Lamongan, Diduga Kelaparan

Baca: Perampok Bersenpi yang Menggarong Minimarket di Comal Diringkus Polisi

Baca: Dituduh Selingkuh dengan Mantan Menantu, Ibu Rumah Tangga di Lamongan Dianiaya Suami dan Putrinya

"Alhamdulillah Satreskrim Polrestabes Surabaya dapat menangkap pelaku.
Perampok Truk di Tol Romokalisari Surabaya Sekap dan Buang Sopir ke Lamongan Dibekuk Polisi

Lokasi berada di Tol Romokalisari," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti, Rabu (6/11/2019).

Bima mengatakan, truk bernomor polisi DK 8369 QW itu dari pergudangan di Gresik menuju Bali.

Sesampainya di Tol Romokalisari, truk yang dikendari Nyoman dipepet menggunakan mobil pelaku Suzuki Ertiga.

Mobil tersebut ditumpangi tersangka MS (36) warga Kebomas Gresik dan lima komplotannya yaitu RB, AL, RK dan SN.

"Truk dari gudang di Gresik, dipepet di Tol Romokalisari setelah itu korban dipisahkan dari kendaraan," kata Bima.

Setelah memepet dan menghentikan truk, komplotan perampok mengikat tangan, mulut dan mata menggunakan lakban.

Korban dimasukan ke dalam mobil dan dibuang ke Lamongan. Sementara komplotan rampok ini membawa truk rampasannya.

Hingga saat ini polisi masih mengidentifkasi dan memburu kawanan perampok tersebut. Disebut polisi, ada empat pelaku lain menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Angkut Kayu Senilai Rp 200 Juta

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved