Rabu, 6 Mei 2026

Hendak Jual Ayam Tiren, Pria asal Malang Ditangkap

Di rumah tersangka, petugas juga menemukan berbagai peralatan jagal hewan, seperti pisau dan cutter

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyato ditemani Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima dalam ungkap kasus perdagangan ayam tiren, Senin (11/11/2019) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Febrianto Ramadani

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Satreskrim Polres Mojokerto  membongkar praktik  jual  beli daging ayam mati kemarin atau dikenal dengan ayam tiren di Dusun Balok, Desa Balongmojo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Senin (11/11/2019).

Alex Suwardi (54), asal Krajan Wetan, Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Malang diringkus saat melakukan pengolahan dan penyimpanan bangkai ayam di rumahnya tersebut.

Dari kediaman pelaku yang kotor dan tidak berbau sedap, petugas menemukan banyak bangkai ayam, jeroan dan daging ayam yang dibungkus ke dalam kantong plastik dan disimpan di lemari pendingin.

Petugas juga menemukan berbagai peralatan jagal hewan, seperti pisau dan cutter.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, daging ayam tiren yang sudah diolah rencananya akan dijual ke Malang dengan cara diambil oleh pembelinya untuk dijual sebagai konsumsi.

Baca: Bermula Kenalan via Facebook, Remaja 16 Tahun di Batu Kena Bujuk Rayu Lelaki, Berakhir Dicabuli

"Jadi seperti ada distributornya yang ambil sendiri ke lokasi tersebut untuk dibawa ke Malang. Dari keterangan pelaku, daging ayam tiren belum ada yang dijual di Mojokerto. Namun perlu diwaspadai," ujarnya dalam press rilis, Senin (11/11/2019).

Modusnya, lanjut AKBP Setyo Koes Heriyatno, pelaku menerima ayam dari sejumlah peternak di Mojokerto dengan kondisi ayam sudah mati.

"Kondisi ayam sudah mati lama. Bukan ayam yang baru saja disembelih. Habis diterima langsung diolah, diambil jeroannya, dipotong bagian dada, paha dan lain sebagainya. Setelah dipotong, dipisah, dikemas dalam kantong plastik dan dimasukkan ke dalam freezer," imbuhnya.

AKBP Setyo Koes Heriyanto juga mengatakan, daging ayam tiren sudah diuji di Dokter Hewan dan Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM).

Baca: Masih 18 Tahun, Gadis Ini Jadi Muncikari untuk Teman-teman SMA Sendiri, Ini Pembagian Keuntungannya

"Hasilnya, daging ayam tiren tidak layak dikonsumsi karena telah mengandung bakteri dan kuman yang berbahaya," pungkasnya.

Pelaku dikenakan pasal 204 KUHP pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 2, dan Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti. Antara lain, satu unit freezer, satu unit mesin penggiling daging, satu buah timbangan, tiga buah tong plastik, tujuh kantong plastik, enam cutter, satu buah pisau kecil dan 3 sak berisi bangkai ayam, daging ayam tiren dan potongan daging ayam tiren.

Terpisah, Alex Suwardi, pelaku penjual daging ayam tiren, mengaku, bisa menjual daging ayam tiren sebanyak 2 kwintal per hari dengan harga yang lebih murah.

Alex Suwardi, mengaku belum pernah memakan daging ayam tiren. Alex juga mengetahui bahaya yang ditimbulkan saat mengkonsumsi daging ayam tiren.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved