Senin, 11 Mei 2026

Olah TKP di Kos Mesum Buleleng, Temukan Tisu Magic Hingga Alat Kontrasepsi

Olah TKP ini juga dihadiri oleh kedua pelaku, Anak Agung Putu Wartayasa (36) dan Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29).

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Tim Labforensik Polda Bali melakukan olah TKP kasus threesome, di Jalan Sahadewa, Singaraja pada Senin (11/11/2019) 

"Pelaku laki-laki (Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga.

Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.

Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Polisi Temukan Tisu Magic & Kondom di Rumah Kos Kasus Mesum di Buleleng, Ini Kesaksian Tetangga

Sumber: Tribun Bali
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved