Pemuda Terbirit-birit Sambil Telanjang Saat Ketahuan Hendak Memperkosa Mahasiswi, Ini Kronologisnya
Dari kronologi kejadian, saat itu Yahya masuk ke kamar kos SS yang tak lain korban percobaan pemerkosaan.
Editor:
Hendra Gunawan
Dokumen Polresta Denpasar/Tribun Bali
Pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan Achmad Yahya Nurrochim (kiri) saat ditunjukkan tim Opsnal Polresta Denpasar di Polresta Denpasar.
Seperti celana panjang jeans warna hitam, ikat pinggang, celana dalam warna ungu, kaos hitam, sandal jepit milik pelaku di kamar kos korban.
"Dari kejadian tersebut, kita sangkakan tindak pidana percobaan pemerkosaan. Pasalnya 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," tutup Kompol I Wayan Arta Ariawan. (Firizqi Irwan)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kronologi Percobaan Pemerkosaan Mahasiswi di Denpasar, Korban Teriak, Pria Ini Lari Telanjang Bulat