Kamis, 28 Agustus 2025

Tertangkap Bawa Sabu di Bali, Dua WNA Hong Kong Terancam Hukuman Mati

"Dia menyelundupkan sediaan narkotika dalam dinding koper," kata Dirnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Ida Bagus Komang Ardika

TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi. 

Pihak kepolisian masih mendalami temuan tersebut.

Namun, kuat dugaan barang haram ini akan diedarkan di Bali menjelang tahun baru.

Ditambahkan Ardika, walau sama-sama berasal sari Hong Kong, PKH dan MCK tidak saling mengenal.

Baca: Tak Puas Divonis 18 Tahun, Zul ‘Zivilia’ Bandingkan Dirinya dengan Steve Emmanuel 

Akibat perbuatannya, PKH diancam hukuman mati.

"Penyidik dalam hal ini memakai pasal dengan ancaman hukuman mati untuk keduanya. Nanti selanjutnya kan ada proses hukum," pungkas Ardika.

Penulis: Kontributor Bali, Robinson Gamar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tertangkap Bawa Sabu, 2 Warga Hong Kong Diancam Hukuman Mati di Bali

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan