Polhut Lampung Sita 5 Kubik Kayu Sonokeling Beserta Dua Pelaku Illegal Logging
Dua orang yang diduga melakukan perambahan hutan di Hutan Register 34 Tangkit Tebak, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara diamankan Polhut Lampung.
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KOTABUMI - Dua orang yang diduga melakukan perambahan hutan di Hutan Register 34 Tangkit Tebak, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara diamankan Polisi Kehutanan (Polhut) Lampung, Rabu (1/1/2020).
Pelaku yang diamankan itu berinisial ZD (40) dan TG (39), keduanya warga Desa Sendang Agung dan Sri Menanti, Kecamatan Tanjung Raja.
Kasat Polhut Lampung, Raya Fitri mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah tim di lapangan memperoleh informasi adanya aktivitas perambah hutan di kawasan register 34 Tangkit Tebak, Lampung Utara, Provinsi Lampung.
"Kedua pelaku illegal logging ini diamankan pada Rabu (1/1/2020) sekira pukul 03.30 WIB, saat membawa kayu jenis sonokeling di Jalan Desa Talang Beringin, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara," ujarnya, Jumat (3/1/2020).

Selain kedua tersangka juga diamankan sebagai barang bukti, berupa satu unit kendaraan truk bernomor polisi R 1962 MD, sekitar lima kubik atau kurang lebih 130 batang kayu gelondongan jenis sonokeling, surat-surat kendaraan dan tiga buah handpone.
"Pelaku berikut barang bukti ini telah kita serahkan ke Polres Lampung Utara untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Keduanya diamankan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kepala KPH Tangkit Tebak, Luluk Setioko, Kasat Polhut Raya Fitri bersama Kanit Bustomi dan anggota Polhut Lampung, di TKP Jalan Desa Talang Beringin, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara.
Baca: Merasa Sudah Mampu Secara Ekonomi, 113 KK di Lampung Utara Tak Mau Lagi Terima Bantuan Sosial PKH
Baca: Geledah 4 Lokasi, KPK Sita Catatan Aliran Suap Proyek Dinas PUPR dan Perdagangan Lampung Utara
"Menurut pengakuan pelaku, mereka ini sebagai sopir dan kernet langsiran," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Aprilianto mengaku saat ini pihaknya masih menyelidiki mengenai kebenaran informasi tersebut.
Menurutnya, kepolisian kehutanan belum menyampaikan dimana tepatnya lokasi perambahan.
"Tunggul kayu yang di tebang dimana kami belum dapat laporan," ujarnya.
Polsek Limau Amankan 51 Balok Sonokeling
Sebelumnya, anggota Polsek Limau, Polres Tanggamus mengamankan 51 kayu sonokeling diduga hasil illegal logging di Dusun Batu Kibau, Pekon Ampai, Kecamatan Limau.

Menurut Kapolsek Limau AKP Ichwan Hadi, kayu yang ditemukan sudah berupa potongan balok kaleng (balken).
Kayu disembunyikan di kebun kakao dan itu didapat dari informasi masyarakat pada Selasa, 5 November 2019, pukul 16.30 WIB.
"Kami menerima laporan dari masyarakat terdapat tumpukan kayu jenis sonokeling yang disembunyikan di tengah kebun kakao dan ditutupi dengan daun kering," ujar Ichwan, mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto, Rabu, 6 November 2019.
Baca: KPK Cecar Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Soal Pencalonan Mustafa Dalam Pilgub Lampung
Baca: Satu Keluarga di Lampung Tewas Ditabrak Truk, Gegara Selfie di Pinggir Jalan dengan Latar Laut
Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Limau menindaklanjuti laporan dan memang ditemukan tumpukan kayu tersebut, sesuai dengan informasi yang masuk.
Ukuran balken kayu bervariasi dengan panjang minimal 1,5 sampai dua meter, dan lebar balokan antara 20 sampai 40 cm.
Kemudian kondisi kayu ada yang basah dan kering, hal itu sebagai tanda baru dan lamanya waktu ditebang.
Lantas untuk jarak antara titik penemuan kayu dengan hutan lindung antara tiga sampai empat kilometer, dan lokasi kebun kakao sekitar satu kilometer dari pemukiman warga.

"Selanjutnya kami masih menyelidiki pelaku yang sembunyikan kayu tersebut. Dan berkoordinasi dengan Polisi Hutan, UPTD KPH X Pematang Neba, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung," kata Ichwan.
Sebab dugaannya kayu tersebut berasal dari hutan lindung register 28 yang berada di wilayah hukum Polsek Limau.
Serta dibuatkan laporan polisi nomor : LP/A-137/XI/2019/POLDA LPG/RES TGMS/SEK LIMAU tanggal 5 November 2019.
Untuk saat ini barang bukti temuan tersebut diamankan ke Polsek Limau untuk dilakukan upaya hukum lebih lanjut. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polhut Lampung Amankan 5 Kubik Kayu Sonokeling Hasil Ilegal Logging dan Dua Pelaku