Mengintip Proses Penguburan Buaya 5 Meter Tangkapan Warga Pangkalraya, Ekskavator pun Dikerahkan
Ukuran ekskavator berwarna biru yang menguburkan buaya ini terlihat tak ada apa-apanya dibandingkan panjang hewan buas tersebut.
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SUNGAISELAN - Buaya raksasa dengan panjang sekitar lima meter yang ditangkap warga Pangkalraya, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, menghiasi pemberitaan bangkapos.com pada Jumat (3/1/2020) dan Sabtu (4/1/2020) lalu.
Ditangkap dengan cara dipancing oleh warga pada Jumat lalu, buaya ini kemudian mati dan dikuburkan di depan Kantor Sekretariat PPS Alobi di Air Jangkang, Dusun Sinar Rembulan Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Sabtu (4/1/2020) kemarin.
Ukuran buaya raksasa Pangkalraya ini memang tak main-main.
Ukuran ekskavator berwarna biru yang menguburkan buaya ini terlihat tak ada apa-apanya dibandingkan panjang hewan buas tersebut.
Penguburan juga dibantu oleh empat hingga lima orang dewasa.

Buaya berbobot hampir setengah ton ini sudah berusia 40-60 tahun dan sudah tak bertaring.
Sebelumnya, buaya berukuran besar ditangkap warga Pangkalraya, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah.
Penangkapan buaya ini diposting di akun media sosial Facebook, Mardani, Jumat (3/1/2020).
Baca: BKSDA Kesulitan Evakuasi Dua Ekor Buaya Tangkapan Warga Sepanjang 4,5 Meter
Baca: Dua Ekor Buaya Sepanjang 5 Meter Ditangkap Warga Pangkalraya, Masih Ada Pancing dalam Mulutnya
Dalam postingannya Mardani menuliskan: "Karna sering meresahkan orang Pangkalraya Kelurahan Sungaiselan Kecamatan sungaiselan. Dua ekor buaya dapat dipancing warga Pangkalraya pagi tadi, Jumat 03 Januari 2020."
Bangkapos.com berusaha mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Alam) Bangka Belitung.
Pihak BKSDA membenarkan hal tersebut, dan sedang menuju ke lokasi penemuan buaya tersebut.
"Iya, sudah ditangkap warga juga. Saya juga masih menuju lokasi," ujar Kepala Resort BKSDA Bangka Belitung Seftian melalui pesan WhatsApp, Jumat lalu.

Selain itu, Kepala Divisi Animal Rescue Alobi, Valen membenarkan bahwa ditemukan buaya tersebut berjumlah dua ekor.
"Yang besar itu di Sungaiselan yang jemput BKSDA. Itu tangkapan warga, kondisi masih ada pancing dalam mulutnya. Menurut informasi sekitar 5 meter," ujar Valen saat dikonfirmasi bangkapos.com.
Valen menjelaskan, buaya akan ditangani sesuai teknis yang berlaku setelah ditemukan warga.
"Dititip kepada BKSDA kemudian PPS Air Jangkang atau teknis penyerahannya dari warga kemudian BKSDA kemudian Alobi," jelas Valen.
Baca: Geger Kemunculan Buaya di Sungai Sidoarjo
Baca: Nekat Pergi Mengambil Air di Sarang Buaya, Ibu Hamil Empat Bulan Pulang Menjadi Mayat
Berusia 40-60 Tahun
Buaya berukuran jumbo yang ditangkap oleh warga Dusung Pangkal Raya, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) yang diperkirakan sudah berusia 40-60 tahun ini rata-rata giginya sudah tanggal alias nyaris ompong.
Menurut Ketua Divisi Animal Rescue Alobi Valen, di usia seperti ini sudah memasuki usia dewasa, dikarenakan buaya termasuk hewan purba, sehingga bisa berusia hingga 200 tahun.
"Untuk taring semuanya sudah tidak ada, hanya tersisa sedikit dari gigi buaya ini," ujar Valen, Sabtu (4/1/2020).
Ia menjelaskan jika ada banyak faktor yang menyebabkan tanggalnya gigi buaya ini sehingga menyebabkan buaya ini nyaris ompong, seperi usia, pola makan, dan kualitas air.

"Untuk kasus buaya ini, kami belum mengetahui pasti apa penyebab buaya ini nyaris ompong," kata Valen.
Meskipun buaya ini sudah nyaris ompong, Valen mengatakan jika buaya ini tetap berbahaya.
Namun tingkat kerusakan yang bisa disebabkan oleh buaya ini tidak separah jika gigi buaya ini masih utuh.
Pantauan Bangkapos.com, buaya yang memiliki panjang 4,6 meter dan berat diperkirakan lebih dari setengah ton ini.
Baca: Warga Pessel Tewas Diduga Dimangsa Buaya, Potongan Tubuh Ditemukan Terpisah, Tangan Kiri Hilang
Baca: Jasad Hanafi Ditemukan 10 Jam Sejak Dikabarkan Hilang, Diduga Diterkam Buaya
Buaya itu kemarin terbujur kaku di depan kantor Alobi di Kampung Reklamasi Air Jangkang.
Dikarenakan sudah mati sekitar jam 22.30 WIB, Jumat (3/1/2020) dikarenakan kerusakan organ pencernaan yang cukup parah.
Pancing Buaya Terbuat dari Besi Nomor Satu
Kepala Divisi Animal Rescue Alobi, Valen menjelaskan alat pancing yang digunakan untuk menangkap buaya besar panjang 4,56 meter di Pangkalraya Sungaiselan yang sempat hebohkan warganet, Jumat (3/1/2020).

Alat tersebut berupa kail besar besi nomor satu dan tali goni rajut atau tali nilon tebal.
"Biasanya umpan dikait pada kail besi ini, umpan yang dipakai kalau di Sinar Jaya, Sungailiat kemaren itu tupai, kalau di Pangkalraya ini kemarin ayam. Kemudian dilemparkan ke dalam sungai kemudian ditunggu," ujar Valen saat ditemui bangkapos.com, Sabtu (4/1/2020).
Ia menjelaskan penangkapan buaya besar 4,65 meter di Pangkalraya tersebut diumpan pada malam hari, dan saat pagi baru mulai diangkat beberapa warga.
Baca: Cari Kepiting di Tempat Habitat Buaya, Sidik Ditemukan dalam Kondisi Mengerikan
Baca: Sungai Way Semaka Lokasi Habitat Buaya, Warga Diminta Waspada
"Kadang warga nangkap itu ada yang kail besi sepasang, kadang ada sampai 3 kail besi. Ketika sudah masuk ke dalam organ pencernaan saat ditarik otomatis akan melukai bagian pencernaannya," ujar Valen.
Tingkat keselamatan buaya ketika sudah terpancing hanya kisaran 10 persen.

Katanya, selama ini hasil evakuasi Alobi bila tangkapan buaya karena dipancing warga jarang ada yang selamat.
"Ada yang selamat kemarin, tapi jarang. Kemarin kita evakuasi buaya hasil tangkapan warga masih selamat saat di daerah Kute atau Bangka Kota," tambahnya.
Kuburan Buaya Akan Dibongkar
Buaya jumbo berukuran panjang 4,6 meter dengan berat setengah ton hasil tangkapan masyarakat Dusun Pangkalraya Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah dikuburkan pada Sabtu (4/1/2020) kemarin.
Baca: Serangan Buaya Sepekan: 2 Warga Sulawesi Tewas, Petani di Purbalingga Terluka, Awalnya Dikira Biawak
Baca: Buaya Terperangkap Jaring Nelayan di Bungus Padang
Sekira pukul 13.30 WIB satu unit ekskavator dan empat orang dewasa terlihat sibuk mempersiapkan lahan untuk penguburan buaya muara ini.
Buaya tersebut dikuburkan tak jauh dari Kantor Alobi Air Jangkang, Kabupaten Bangka.
Menurut Kepala Divini Animal Rescue Alobi, Valen dibutuhkan lahan dengan panjang 5,5 meter dengan kedalaman setidak 1,5 meter untuk menguburkan buaya yang berdiameter 2 meter tersebut.
"Setidaknya dalamnya (lubang kubur) nanti sekitar 1,5 meter, dan panjangnya 5 meter," ujar Valen, Sabtu (4/1/2020) kepada Bangkapos.com.

Rencananya setelah satu tahun kemudian, kuburan dari buaya ini akan kembali dibongkar dan diambil kembali tulangnya untuk kembali disatukan, dengan tujuan edukasi.
Meski sudah mati, prosesi penguburan buaya jumbo yang memiliki berat setengah ton bukanlah suatu hal yang mudah.
Terlihat di lokasi penguburan sekitar lima orang laki-laki dewasa dan satu unit ekskavator dikerahkan untuk mengubur buaya yang ditangkap oleh warga Dusun Pangkalraya, Kecamatan Sungai Selan, Jumat (3/1/2020).
Kendala mulai terlihat saat jasad buaya tersebut diikat dengan menggunakan tali tambang berwarna putih di bagian leher dan buntut buaya.
Pada saat akan diangkat oleh ekskavator panjangnya tali yang tidak pas membuat ikatan tali tersebut harus kembali dilepaskan dan diikatkan kembali agar ekskavator tak perlu terlalu tinggi mengangkat bucketnya.
Setelah berhasil, terlihat operator ekskavator dengan sigap dan tetap berhati-hati mengangkat jasad buaya tersebut menuju liang lahatnya,
Hal ini juga tetap diawasi dengan rekannya yang melihat apakah posisi buaya ini sudah sejajar dengan liang lahatnya.
Ketika dirasa sudah lurus, perlahan-lahan bucket ekskavator mulai diturunkan ke lubang sedalam satu setengah meter tersebut, hingga akhirnya posisi buaya tersebut sudah sepenuhnya berada di dalam lubang tersebut.
Setelah semuanya beres, penguburan yang dilakukan tak jauh dari kantor Alobi Air Jangkang tersebut diakhiri dengan kembali memasukkan tanah yang sebelumnya berada di sisi lubang kubur tersebut.
Kepala Divisi Animal Rescue Alobi, Valen mengatakan setelah dikubur ini beberapa bulan ke depan akan digali kembali.

"Akan digali, kita ambil tulangnya untuk edukasi atau penelitian," ujar Valen, Sabtu (4/1/2020).
Buaya Termasuk Hewan yang Dilindungi
Namun, dari semua fakta menghebohkan ini, adakah yang tahu jika menangkap dan membunuh buaya ada hukumannya.
Bahkan bagi pelakunya bisa dipenjara dan dikenakan denda hingga Rp 100 juta.
Buaya termasuk hewan yang dilindungi.
Berdasarkankan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Hayati & Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.
Jika sengaja membunuh buaya terancam dikenakan sanksi pidana yakni kurungan penjara 5 (lima--red) tahun.
Tak hanya ancaman kurungan badan, Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati disebutkan, buaya merupakan hewan yang dilindungi. Untuk itu tidak boleh ditangkap apalagi sampai dibunuh.
Bagi yang menangkap, memiliki atau membunuh buaya dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 21 ayat 1 dan 2 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. (bangkapos.com/Cici NN/Sela Agustika/Muhammad Rizk/Teddy Malaka)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Buaya Tua dan Sudah Ompong yang Ditangkap Warga Pangkalraya Itu Mati, Berikut Fakta-faktanya