Kamis, 21 Agustus 2025

Pengedar Narkoba di Peureulak Ditangkap Polisi, Seorang Lainnya Kabur Saat Diperiksa

Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial DP (34) warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, diamankan Polsek Peureulak

Editor: Dewi Agustina
Dok Polres Aceh Timur
Petugas Polsek Peureulak, menyita kotak berisi narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan dari kamar DPO RZ, di Gampong Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. 

DP dijerat, dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf A, Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidan di atas 5 tahun penjara.

"Sedangkan terduga RZ kita tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Peureulak," ungkap Kapolsek.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Satu Pengedar Narkoba di Peureulak Ditangkap, Satu Lagi Kabur Saat Diperiksa

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan