Pengedar Narkoba di Peureulak Ditangkap Polisi, Seorang Lainnya Kabur Saat Diperiksa
Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial DP (34) warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, diamankan Polsek Peureulak
Editor:
Dewi Agustina
Dok Polres Aceh Timur
Petugas Polsek Peureulak, menyita kotak berisi narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan dari kamar DPO RZ, di Gampong Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
DP dijerat, dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf A, Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidan di atas 5 tahun penjara.
"Sedangkan terduga RZ kita tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Peureulak," ungkap Kapolsek.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Satu Pengedar Narkoba di Peureulak Ditangkap, Satu Lagi Kabur Saat Diperiksa