Ini Fakta Baru Terkait Tewasnya Pasutri di Kamar Kos Enam Puluh Ribu Komo Luar
Dari kamar korban, polisi mengamankan di antaranya tiga ponsel milik korban tapi dua ponsel sulit dibuka karena terkunci dengan sandi pola
Editor:
Eko Sutriyanto
Adapun dari hasil autopsi, Thommy mengungkapkan, ditemukan dua luka dalam pada korban pria.
Satu di antaranya pada dada kiri dan menembus jantung. Sedangkan pada korban perempuan ada 14 luka, dua di antaranya luka dalam.
"Kalau yang laki-laki luka di dada kiri sampai menembus jantung tapi tidak langsung mati.
Luka di dada tidak dalam dengan sayat goreslah (yang mengakibatkan kematian)," ujar AKP Thommy.
Baca: Geger Temuan Mayat Membusuk Dalam Kos di Denpasar
Diduga korban laki laki meninggal karena kehabisan darah, sedangkan pada korban perempuan terdapat 14 luka di tubuhnya yang terletak ada di tangan dan di badan.
Juga ada satu luka tusuk di leher sebelah kanan yang menembus saluran pernapasan serta satu luka dalam yang menebus paru-paru korban perempuan.
Kata Thommy, senjata tajam yang digunakan semacam pisau ditemukan di tempat kejadian.
Pisau itu dalam keadaan dipegang oleh korban pria.
Penghuni Indekos Pindah
Sementara itu, barang-barang korban masih berada di kamar indekos Enam Puluh Ribu. Keluarga belum datang mengambil barang-barang tersebut.
Pantauan Tribun Manado, Kamis (16/1/2020), garis polisi sudah tidak lagi terpasang di kamar tempat kejadian.
"Semua barang belum diangkat dan masih dikunci dan kuncinya berada kepada polisi," kata Sem, penjaga indekos.
Kata dia, kedua sepeda motor yang masih terparkir di depan pintu kamar indekos adalah milik kedua korban.
Terlihat motor CBR 150 milik dari pria dan motor matik Honda Beat milik perempuan.
"Kemarin polisi mengambil barang bukti yang ada di dalam tas tapi saya tidak tahu barang apa" tambahnya.
Ia mengatakan, setelah kasus itu, penghuni yang menyewa secara harian sudah tidak lagi tinggal di situ. Adapun hanya Rosna dan Gung yang menyewa kamar secara bulanan.