Alasan Hakim Jatuhkan Vonis kepada Pelajar SMA Bunuh Begal
ZA dianggap melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang berujung pada kematian.
Editor:
Willem Jonata
Sebelumnya, pada sidang dakwaan, ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP subsider Undang-Undang Darurat.
Fakta persidangan menunjukkan semua pasal itu tidak terbukti kecuali Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
ZA merupakan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Malang yang membunuh begal atas nama Misnan.
ZA membunuh Misnan karena sedang dalam ancaman pembegalan dan pemerkosaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Alasan Hakim Vonis Pelajar Bunuh Begal dengan Pidana Pembinaan