Ditetapkan Tersangka, Penjual Mi Aceh yang Dikabarkan Membela Diri Saat Lawan Preman Bertato
Ketiga penjual mi Aceh itu adalah Mahyudi (38) yang juga sebagai pemilik kafe dan dua karyawannya, Mursalin (32) dan Agussalim (32).
Editor:
Hasanudin Aco
“Karena dilihat ada balok, Mahyudi mengambil untuk menyelematkan diri karena terancam jiwanya akan dibunuh. Lalu dipukulnya, kena leher dan Abadi terjatuh,” kata Syarwani.
Abadi belum menyerah, dia kembali bangun untuk menyerang.
Seketika, Mursalin dan Agussalim pun bertindak, mereka berusaha merebut parang dan saat itu Mursalin secara reflek menendang bahu dan leher Abadi Bangun, untuk melindungi diri dan pengunjung dari Abadi Bangun yang cukup beringas.
“Saat itu ada massa juga di situ. Jadi semuanya dilakukan oleh mereka karena ingin membela diri. Makanya peristiwa ini harus dilihat secara utuh, kita lihat nanti saat gelar perkara,” ujar Syarwani.
Menurutnya, tak cocok polisi menjerat mereka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 tentang penganiayaan, dan pasal 170 tengan pengeroyokan.
“Semua pasal itu tidak layak, dia membela diri karena jiwanya terancam dan tertekan. Seharusnya Pasal 49 karena mereka melakukan pembelaan diri dengan terpaksa dan itu tidak boleh dipidana,” pungkas Syarwani.
• Preman Bertato Tewas Duel dengan Karyawan Warung Mie Aceh, Minta Nasi Goreng Ancam Pakai Parang
• Fakta-fakta Tewasnya Preman Dikeroyok di Kafe, Berawal dari Tolak Bayar Nasi hingga Ayun Parang
• Preman Medan Tewas Usai Berkelahi, Pemilik dan 2 Karyawan Mie Aceh Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Ini
Haji Uma utus staf ahli
Ditahannya tiga penjual mi Aceh dalam kasus itu membuat Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma turun tangan. Kemarin, Haji Uma mengutus staf ahlinya, Muhammad Daud MSi untuk membezuk Mahyudi, Mursalin, dan Agussalim yang kini ditahan di Polrestabes Medan.
“Saya datang untuk mendengar langsung pengakuan mereka terkait kasus ini. Dan kita sudah mendengarnya, memang jelas ketiganya membela diri pada malam itu karena mereka duluan diserang. Jadi, kita berharap, mereka dibebaskan,” kata Muhammad Daud.
Haji Uma kata Muhammad Daud prihatin atas kasus tersebut. Senator Aceh itu akan berusaha berkoordinasi dengan sejumlah pihak dalam menyelesaikan kasus tersebut. “Makanya hari ini saya diutus ke sini untuk mendengar dulu pengakuan mereka seperti apa. Dan tenyata sudah kita dengar, benar mereka memang membela diri,” kata Muhammad Daud.
Muhammad Daud menceritakan, dalam pertemuan kemarin, ketiganya ingin bebas dan tidak dijerat dalam kasus itu. Kepada Serambi, Muhammad Daud mengatakan, Mahyudi berasal dari Desa Meuke Beurabo Kecamatan Padang Tiji, Pidie.
Agussalim (Kepala botak) warga asal Desa Meuke Beurabo Kecamatan Padang Tiji, Pidie. Sedangkan Mursalin warga asal Desa Karieng Kecamatan Grong-grong Pidie. “Harapan mereka semua dibebaskan dalam kasus ini,” pungkas Muhammad Daud.
Dijerat Pasal 338
Dikutip dari Tribun Medan, Polrestabes Medan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus tewasnya preman bertato yang juga seorang mandor angkot, Abadi Bangun, di Delicious Cafe-Mie Aceh Pasar Baru, Kelurahan Titirantai, Medan Baru, Jumat (31/1).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak menyebutkan ketiga tersangka tersebut adalah pemilik kafe Mahyudi (38) dan dua karyawannya, Mursalin (32) dan Agus Salim (32).