Ditetapkan Tersangka, Penjual Mi Aceh yang Dikabarkan Membela Diri Saat Lawan Preman Bertato
Ketiga penjual mi Aceh itu adalah Mahyudi (38) yang juga sebagai pemilik kafe dan dua karyawannya, Mursalin (32) dan Agussalim (32).
Editor:
Hasanudin Aco
"Ketiganya dijerat pasal 338 junto 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," kata Maringan Simanjuntak melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polrestabes Medan AKP Rover Samosir, Jumat (31/1).
Polisi telah memeriksa dua belas orang saksi. "Dari keterangan para saksi itu kemudian tiga orang itu diduga kuat yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas," tambahnya.
Pasca-penganiayaan itu, Delicious Cafe dan Mie Aceh Pasar Baru ditutup dan diberi tanda garis polisi. Steling Mie Aceh Pasar Baru tampak seluruhnya pecah dengan pecahan kaca berserakan di depannya.(dan)