Senin, 25 Agustus 2025

Ditetapkan Tersangka, Penjual Mi Aceh yang Dikabarkan Membela Diri Saat Lawan Preman Bertato

Ketiga penjual mi Aceh itu adalah Mahyudi (38) yang juga sebagai pemilik kafe dan dua karyawannya, Mursalin (32) dan Agussalim (32).

Editor: Hasanudin Aco
Istimewa via Serambi Indonesia
Staf Ahli Anggota DPD RI, H Sudirman (Haji Uma), Muhammad Daud MSi (kiri) membezuk tiga penjual mi Aceh yang ditahan di Polrestabes Medan, Senin (3/2) 

"Ketiganya dijerat pasal 338 junto 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," kata Maringan Simanjuntak melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polrestabes Medan AKP Rover Samosir, Jumat (31/1).

Polisi telah memeriksa dua belas orang saksi. "Dari keterangan para saksi itu kemudian tiga orang itu diduga kuat yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas," tambahnya.

Pasca-penganiayaan itu, Delicious Cafe dan Mie Aceh Pasar Baru ditutup dan diberi tanda garis polisi. Steling Mie Aceh Pasar Baru tampak seluruhnya pecah dengan pecahan kaca berserakan di depannya.(dan)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Balada 3 Penjual Mi Aceh di Medan, Terjerat Hukum Setelah Berduel dengan Preman Bertato

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan