Kamis, 28 Agustus 2025

Berawal dari Facebook, Pria di Cikarang Cabuli Pelajar 16 Tahun dan Rekam Adegan Syur

pelaku melakukan aksinya dengan cara mengajak korban ke sebuah rumah kontrakan di Kampung Leuwi Malang, Desa Sukaresmi

Editor: Sanusi
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi 

Pelaku yang merupakan pengangguran itu berkilah rasa cinta harus dibuktikan dengan berhubungan badan.

Karena korban tidak mau, pelaku pun memerkosanya. Bahkan, aksi pemerkosaan itu kembali terjadi pada keesokan harinya Kamis (19/12/2019).

Seiring berjalannya waktu, kabar pemerkosaan itu tersebar ke rekan-rekan korban.

Lalu, korban mengadu kepada ayah kandungnya untuk kemudian diteruskan membuat laporan polisi.

Barang bukti yang diamankan satu buah ponsel, satu unit sepeda motor, dan satu buah celana training milik korban.

Pelaku dijerat Pasal 81 junto 76 D Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. (TribunJakarta.com/Wartakota)

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan