Tangis Histeris Miki Pengedar 20 Kg Sabu Usai Divonis Hukuman Mati, Ibunya Mengamuk
Miki yang sudah berlinang air mata sejak dimulainya sidang pun menangis histeris saat hakim menjatuhkan vonis hukuman mati.
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis mati terhadap Michael Kosasih alias Miki (26) lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 20 kilogram serta 18.800 butir pil ekstasi, Rabu (12/2/2020).
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Erma Suharti menyatakan Miki terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyimpan dan memiliki narkoba tanpa izin. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman maksimal, hukuman mati," kata Erma dalam sidang.
Mendengar vonis tersebut, Miki yang sudah berlinang air mata sejak dimulainya sidang pun menangis histeris.
Sementara, ibunda Miki yang ada di belakangnya pun berteriak histeris mendengar vonis yang dijatuhkan hakim.
Baca: Gunung Merapi Erupsi Kamis Pagi dengan Tinggi Kolom 2.000 Meter, Status Level II atau Waspada
Baca: Karen Pooroe Ragu Anak Tewas Jatuh dari Lantai 6, Curiga Nihil Luka di Tubuh Jenazah: Kenapa Anakku?
Miki dibopong ke luar oleh petugas, sementara ibunya dibawa ke luar ruang sidang dalam keadaan mengamuk.
Desmon Simanjuntak, kuasa hukum dari Miki menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan hakim.
Menurutnya, putusan vonis mati tersebut sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kita tetap pada pledoi, hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia, di situ diatur dalam keadaan apapun, ada hak hidup yang mengatur warga negara Indonesia," kata Desmon.
Desmon mengungkapkan, selama persidangan berlangsung, Miki memberikan keterangan secara jelas tanpa berbelit-belit.

Hal tersebut hendaknya menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.
"Klien kita hanya diupah Rp 2 juta dan baru dibayar Rp 1 juta, apa layak dihukum mati?" ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo mempersilakan upaya banding yang dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa.
Imam menyatakan, dari hasil fakta persidangan, Miki telah berulang kali menjadi kurir.
"Sudah sering menjadi kurir, tapi masih dalam lingkup kecil. Kalau membawa barang banyak baru kali ini. Itu hak terdakwa untuk banding," jelas Imam.