Jumat, 5 September 2025

Peluk Rekan Kerja dari Belakang, Bule Perancis Dicari Polda Bali Hingga Libatkan Interpol

Bule itu diduga melanggar pasal 281 (1e) KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum

Editor: Eko Sutriyanto
Ditreskrimum Polda Bali
Foto istimewa. Seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis yakni Julien Antonie Gazielly (45) masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Bali 

Laporan Tribun Bali Firizqi Irwan

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Seorang warga negara asing asal Prancis yakni Julien Antonie Gazielly (45) masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Bali.

Ia ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/09/II/2018/Ditreskrimum sejak 7 Februari 2018 silam.

Hal tersebut diketahui dalam unggahan akun instagram milik @Ditreskrimum.poldabali pada hari Selasa (11/2/2020) lalu.

Kanit III Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali yakni Kompol I Wayan Nuriata mengatakan bule itu berkasus karena telah memeluk seorang perempuan bernama Sarah (38) di muka umum.

"Bule itu diduga melanggar pasal 281 (1e) KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum," ujarnya, Selasa (18/2/2020).

Baca: Calon Kepala Daerah PDIP untuk Solo, Makassar, dan Bali Belum Diumumkan Besok

Baca: Pemanfaatan Pajak dan Cukai Rokok untuk Mempercepat Penanganan Stunting

Baca: Lagu Akad Akan Diangkat Ke Film Layar Lebar

Kasus tersebut sudah terjadi pada 25 Oktober 2014 atau 2015 di Penebel, Tabanan, saat itu ada acara outbound sebuah perusahaan di Jakarta.

Singkat kejadian, dalam acara tersebut ada sebuah permainan monyet dan rumah untuk hiburan acara.

Saat permainan tersebut yang tidak dapat pasangan dihukum menari.

Namun saat pelapor menari, tiba-tiba ia dipeluk oleh bule Perancis tersebut dari belakang.

Tak terima dengan sikap terlapor, Sarah lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali namun hingga kini terlapor masih menjadi DPO Polda Bali.

Adapun laporan SPKT di awal korban dengan nomor polisi LP/275/VI/2015/Bali/SPKT Polda Bali.

Laporan pelapor sudah ditindak lanjuti dengan memanggil terlapor, bahkan anggota kepolisian sudah mendatangi tempat kerjanya di Jakarta.

Namun ternyata, bule tersebut sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut.

Sementara itu, Kompol I Wayan Nuriata pun menambahkan pelapor dan terlapor merupakan rekan kerja yang bekerja di tempat yang sama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan