Tragedi Susur Sungai
Keluarga Korban Susur Sungai Bakal Laporkan Pihak SMPN 1 Turi, Nilai Sekolah Tak Perhatikan Resiko
Seorang ayah korban tragedi susur sungai, Mulyadi mengatakan, dirinya akan menuntut pihak SMPN 1 Turi Sleman.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
bunga pradipta p
Mulyadi menyebut, pihak sekolah tak memerhatikan resiko yang terjadi dari kegiatan susur sungai tersebut.
"Terlalu gegabah itu," ungkap dia.
Pemeriksaan 7 Pembina Pramuka
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kita juga sudah menaikkan status salah satu saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka."
"Saat ini, yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka," ujar Yuliyanto, dikutip dari TribunJogja.com, Minggu (23/2/2020).
Menurut Yulianto, 7 orang yang diperiksa merupakan seorang pembina pramuka SMPN 1 Turi Sleman.
Ia menyebut, satu pembina hanya menjaga barang-barang siswa yang berada di sekolah.
Baca: Tingggalkan Siswa di Sungai, Pembina Pramuka SMPN 1 Turi jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Baca: Warga Sudah Mengingatkan, Pembina Pramuka SMP 1 Turi Nekat Lakukan Acara: Kalau Mati di Tangan Tuhan
Lalu, keenam orang lainnya ikut mengantar ratusan siswa tersebut untuk susur sungai.
"Enam orang itu ikut mengantar anak-anak ke sungai. Dari enam orang itu, empat orang ikut turun ke sungai."
"Ada seorang yang meninggalkan lokasi karena ada keperluan. Sedangkan seorang lagi, menunggu di titik finish-nya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari start," ungkap Yulianto.
Saat siswa turun untuk susur sungai, IYA pergi meninggalkan para siswa tersebut.
Menurut Yuli, soal kemungkinan bertambahnya tersangka, itu tergantung hasil pemeriksaan saksi-saksi.

Pembina Ditahan
Seorang pembina pramuka SMPN 1 Turi Sleman, yang berinisial IYA (36), resmi ditahan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.