Minggu, 24 Agustus 2025

Nasib Janda Muda yang Nekat Mesum dengan WNA Portugal di Aceh, Diguyur Air Parit hingga Kini Diusir

Seorang janda muda yang nekat berbuat mesuk dengan Warga Negara Asing (WNA) Portugal kini harus menerima sanksi adat.

Facebook
Aparat Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, sepakat memberi sanksi adat kepada wanita berinisial Y (31). Janda tersebut diduga berbuat mesum dengan warga Portugal berinisial J (41) di desa tersebut di rumah milik Y. Sanksi yang diberikan terhadap Y itu berupa pengusiran dari kampung dan tak boleh menetap di desa tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang janda muda yang nekat berbuat mesum dengan Warga Negara Asing (WNA) Portugal kini harus menerima sanksi adat.

Diberitakan sebelumnya J (41), warga negara Portugal ditangkap warga di sebuah rumah janda Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Rabu (19/2/2020) malam.

Dia ditangkap karena diduga berbuat mesum dengan seorang wanita berinisial Y (31) di rumah wanita yang statusnya janda tersebut.

Kini sanksi adat pun harus diterima Y, di mana dirinya diusir dari tempat tinggalnya yakni di Lhoksumawe.

Aparat Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Rafuddin menyebutkan, seluruh aparatur desa sepakat memberikan sanksi adat.

Sanksi itu, sambung Rafuddin, juga diberikan kepada warga lain jika diketahui berbuat mesum di desa tersebut.

“Untuk perempuan itu sanksinya dikeluarkan dari desa," terangnya dilansir dari Serambinews.com, Rabu (26/2/2020).

Sementara untuk WNA Portugal disebutkannya bukan wewenang pihak aparatur desa.

Baca: Dilamar 50 Pria Setiap Hari, Model Seksi Ini juga Akui Ada Pria Nekat Lakukan Ini di Rumahnya

Baca: Habisi Janda Kaya dan Kuras Hartanya, Rian Sempat Foya-foya ke Bali

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe M Irsyadi menjelaskan, penangkapan itu karena warga menduga pasangan non muhrim itu berbuat mesum.

Bahkan warga menyatakan keduanya sudah berhubungan intim.

“Warga Portugal itu bekerja di salah satu perusahaan di Lhokseumawe. Dia nginap di Hotel Rajawali. Menurut warga, keduanya sudah pernah diingatkan agar jangan berdua-duaan di rumah tersebut. Karena belum menjadi muhrim atau pasangan suami dan istri,” kata Irsyadi kepada wartawan, Kamis (20/2/2020).

Namun, keduanya tidak mengindahkan peringatan itu.

Baca: Dari Kalimantan Mau Cari Kerja, Pemuda Ini Malah Bunuh Janda Kaya Untuk Menguasai Hartanya

Sebelumnya dilansir dari Kompas.com, Sehingga, warga menangkap keduanya.

Setelah ditangkap, keduanya diserahkan ke polisi syariah (wilayatul hisbah).

Kedua pasangan tersebut sempat disidangkan di meunasah desa.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan