Kamis, 6 November 2025

Kesepian Ditinggal Istri, Kakek Ini Rudapaksa Siswi SMP Hingga Hamil

Su (60), warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, berdalih memerkosa siswi SMP yang merupakan tetangganya

Editor: Hendra Gunawan
Didik Budiawan/Tribun Lampung
Seorang kakek ditangkap Polsek Pringsewu Kota karena diduga memperkosa siswi SMP hingga hamil. 

Kedua pada Februari 2020 pada waktu yang sama.

Kali terakhir, Su menggagahi korban pada Minggu, 9 Februari 2020 pukul 10.00 WIB.

Semua perbuatan itu dilakukan di rumah Su.

Su mengancam korban agar tidak berani melapor.

"Pelaku mengancam korban agar tidak memberi tahu orangtuanya," ungkap Basuki.

Su (60), kakek asal Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, diamankan polisi karena memerkosa siswi SMP yang tak lain adalah tetangganya.

Diperkosa berkali-kali, DS (17), warga Kecamatan Pagelaran, pun hamil.

Meski berbeda kecamatan, kediaman pelaku dan korban tidak terlalu jauh.

Rumah keduanya berada di dekat perbatasan Kecamatan Ambarawa dan Pagelaran.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto menjelaskan, Su awalnya merayu korban dengan mengimingi uang Rp 50 ribu.

"Korban mengaku sempat menolak. Tapi oleh pelaku, kedua tangannya ditarik. Korban dibawa ke rumah pelaku, tepatnya di ruang keluarga," ungkap Basuki, Minggu (1/3/2020).

Setelah berada di rumahnya, kata Kapolsek, pelaku melucuti pakaian korban.

Kemudian pelaku menggagahi korban yang masih belia tersebut di ruang tengah.

Su, kata Basuki, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Jumat (28/2/2020) pukul 21.00 WIB.

Kini Su harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved