Kamis, 21 Agustus 2025

Bentrok Driver Ojol vs Debt Collector Bermula dari Menarik Motor di Jalan, Bagaimana Peraturannya?

Driver ojol vs debt collector, bentrokan bermula dari menarik motor seorang driver di jalanan. Bagaimana peraturan sebenarnya?

KOMPAS.com/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Massa driver ojol di Babarsari - Driver ojol vs debt collector, bentrikan bermula dari menarik motor seorang driver di jalanan. Bagaimana peraturan sebenarnya? 

Dilansir Kompas.com, seorang driver ojol bernama Riyanto, membenarkan Luthfi dipukuli saat mencoba melerai debt collector ketika akan menarik sepeda motor rekannya.

Saat melerai, menurut Riyanto, Luthfi mengatakan penarikan sepeda motor harus dilakukan sesuai prosedur, yakni ketika berada di rumah.

Tapi, ia justru dipukul oleh debt collector itu.

"Ada perampasan, terus korban (Luthfi) mencoba memisah tetapi malah dipukul."

"Kami meminta agar segera diusut tuntas, kita akan kawal kasus ini," terang Riyanto.

Lantas, bagaimana peraturan sebenarnya mengenai penarikan motor oleh perusahaan kreditur (leasing)?

Mengutip Kompas.com, leasing tidak bisa menarik obyek jaminan fidusia secara sepihak.

Obyek jaminan yang dimaksud bisa jadi kendaraan atau rumah.

Hal ini telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sesuai bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, leasing harus meminta permohonan eksekusi terlebih dulu ke pengadilan negeri.

Baca: Cegah Virus Corona, Driver Ojol Ini Justru Pakai Masker Anti-Nuklir untuk Keamanan, Aksinya Viral

Baca: Viral Siswi SMA Pengemudi Range Rover Tabrak Driver Ojol Wanita di Jogja

Berikut bunyi putusannya:

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri."

Apabila leasing, melalui debt collector, menarik obyek jaminan fidusia secara sepihak, pemilik bisa melaporkan ke pihak berwenang.

"Masyarakat bisa lapor kan ke Polres kalau ada (perampasan) seperti itu," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Sabtu (11/1/2020), dilansir Kompas.com.

Para Driver ojol saat berada di depan Polsek Depok Timur setelah terjadi kericuhan dengan sekelompok orang yang diduga DC.
Para Driver ojol saat berada di depan Polsek Depok Timur setelah terjadi kericuhan dengan sekelompok orang yang diduga DC. (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Apabila penarikan obyek jaminan fidusia tetap dilakukan tanpa melalui pengadilan, maka pihak leasing atau debt collector dinilai melanggar hukum.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan