Kamis, 21 Agustus 2025

Bentrok Driver Ojol vs Debt Collector Bermula dari Menarik Motor di Jalan, Bagaimana Peraturannya?

Driver ojol vs debt collector, bentrokan bermula dari menarik motor seorang driver di jalanan. Bagaimana peraturan sebenarnya?

KOMPAS.com/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Massa driver ojol di Babarsari - Driver ojol vs debt collector, bentrikan bermula dari menarik motor seorang driver di jalanan. Bagaimana peraturan sebenarnya? 

Mereka bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun peenjara.

Atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan).

Meski begitu, leasing bisa tetap melakukan eksekesui tanpa melalui pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi (cidera janji).

"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, dikutip dari Kompas.com.

Mengenai wanprestasi yang dimaksud, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus sepakat lebih dulu untuk menentukan kondisi apa yang membuat wanprestasi terjadi.

Baca: Kronologi dan Penyebab Driver Ojol Bakar Diri Bersama Anak Balitanya di Cengkareng

Baca: Cemburu karena Istri Berhubungan dengan Mantan Suami, Driver Ojol Nekat Bakar Diri

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Jogja/Santo Ari, Kompas.com/Wijaya Kusuma/Ardito Ramadhan/Ryana Aryadita Umasugi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan