Kamis, 21 Agustus 2025

Video Viral Oknum Ojol Diduga Serobot Hak Trotoar Pejalan Kaki dan Berakhir Adu Mulut

Video Viral Oknum Ojol Diduga Serobot Hak Trotoar Pejalan Kaki dan Berakhir Adu Mulut, video viral, ojol, gojek, grab, instagram.

https://www.instagram.com/koalisipejalankaki/
Video Viral Oknum Ojol Diduga Serobot Hak Trotoar Pejalan Kaki dan Berakhir Adu Mulut 

"Saya tegur, saya bilang ini jalur pejalan kaki bukan jalur motor."

"Dia malah marah-marah dan menantang berkelahi," katanya.

Ditengah adu mulut tersebut, rekan Fajar mengeluarkan smartphone untuk mulai merekam kejadian tersebut. 

Fajar mengaku kejadian yang menganggu hak pejalan kaki saat menggunakan trotoar bukan pertama kalinya.

Sehari sebelumnya dia juga mendapati pengendara sepeda motor melintas di atas trotoar.

"Yang pertama kira-kura 3 hari sebelumnya, tapi nggak sempet videoin karena sendiri waktu itu"

 "Setiap hari saya lewat sana, saya sendiri udah dua kali ribut, ada beberapa lagi sering seperti itu tapi tidak mengganggu saya," ujar Fajar. 

Fajar menilai pengendar-pengendara tersebut tidak ingin balik arah untuk menghindari macet.

Mereka memilih melawan arah dengan naik ke atas trotoar di jalan tersebut.

Terakhir Fajar berharap para pengendara mulai sadar dan menghargai hak pejalan kaki untuk menggunakan trotoar dengan aman. 

"Pemerintah membangun trotoar untuk kami biar nyaman berjalan kaki"

"Saya suka berjalan kaki semenjak trotoar sudah bagus, sekalian olahraga, tapi kalau begini saya jadi takut, yang ada saya bawa lagi kendaraan pribadi dan membuat makin macet," ucapnya.

Baca: 5 Tempat Wisata di Indonesia yang Rusak Setelah Viral di Medsos, di Antaranya Ranu Manduro

Hak pejalan kaki dilindungi Undang-undang 

Trotoar yang lebar di Jalan Suryopranoto, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, justru dimanfaatkan oleh pengendara sepeda motor untuk melintas, Kamis (16/1/2020). Para pengendara sepeda motor melintasi trotoar untuk ambil jalan pintas saat kemacetan menuju persimpangan Harmoni. Warta Kota/Alex Suban
Trotoar yang lebar di Jalan Suryopranoto, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, justru dimanfaatkan oleh pengendara sepeda motor untuk melintas, Kamis (16/1/2020). Para pengendara sepeda motor melintasi trotoar untuk ambil jalan pintas saat kemacetan menuju persimpangan Harmoni. Warta Kota/Alex Suban (Alex Suban/Alex Suban)

Hak pejalan kaki terutama saat menggunakan fasilitas trotoar diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Dalam UU tersebut, di pasal 45 trotoar dikategorikan sebagai fasilitas pendukung.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan