Video Viral Oknum Ojol Diduga Serobot Hak Trotoar Pejalan Kaki dan Berakhir Adu Mulut
Video Viral Oknum Ojol Diduga Serobot Hak Trotoar Pejalan Kaki dan Berakhir Adu Mulut, video viral, ojol, gojek, grab, instagram.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Selain trotoar, lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte; dan/atau, fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut masuk dalam fasilitas pendukung.
Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
Bagi yang belum tahu, ancaman sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2.
Dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Untuk yang melakukan perusakan, pada ayat 2 dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Peraturan lain mengenai trotoar diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. Berdasarkan pasar 34 ayat 4 disebutkan, trotoar, hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Lihat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan di sini
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)