Kondisi Pemuka Agama Terduga Pemerkosa: Punya Sakit Jantung, Tidur Pakai Alat Pernapasan
Penyakit HL disebut beberapa kali kumat dan masih terus diawasi oleh tim dokter. Kalau tidur harus pakai alat pernafasan.
Luhur Pambudi/Surya.co.id
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Jefri Simatupang, pengacara dari pemuka agama terduga pemerkosa, HL (50), memaparkan kondisi kliennya yang ditahan penyidik Polda Jatim terkait dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial IW (26).
Menurut Jefri, HL memiliki riwayat sakit jantung dan ketika tidur membutuhkan alat pernafasan.
Baca: Arema FC Vs Persib Bandung: 8 Faktor Kunci Maung Bisa Menang di Kanjuruhan
Baca: Insiden Penangkapan Pemuka Agama Terduga Pemerkosa: HL Tersungkur di Bawah Anak Tangga Mapolda Jatim
Baca: Biodata dan Profil Roro Ayu Maulidia Putri, Putri Indonesia 2020 asal Jatim Lulusan Unair Surabaya
Baca: Seputar Keanehan Buaya Ainun Berjari 5: Diyakini Kembaran Anak, Selalu Datang dan Hilang Misterius
Menurut Jefri, kondisi kesehatan kliennya terbilang riskan.
Penyakit HL disebut beberapa kali kumat dan masih terus diawasi oleh tim dokter.
"Klien kami itu kalau tidur harus pakai alat pernapasan.
Dan kemarin pada saat ditangkap mulai kumat, karena dia memang masih sering kontrol.
Dan yang kedua saat diperiksa kesehatan tekanan darahnya 190," tuturnya.
Jefri mengatakan, akan tetap menghargai proses hukum yang terus bergulir di kepolisian.
Termasuk memasrahkan sepenuhnya usulan penangguhan penahanan tersebut, apakah diterima atau sebaliknya.
"Itu pun klien kami tetap mau menghargai dan menghadapi proses hukum.
Dikabulkan atau tidak terserah kepolisian," bebernya.
Baca: Arema FC Vs Persib Bandung: 8 Faktor Kunci Maung Bisa Menang di Kanjuruhan
Baca: Insiden Penangkapan Pemuka Agama Terduga Pemerkosa: HL Tersungkur di Bawah Anak Tangga Mapolda Jatim
Baca: Biodata dan Profil Roro Ayu Maulidia Putri, Putri Indonesia 2020 asal Jatim Lulusan Unair Surabaya
Baca: Seputar Keanehan Buaya Ainun Berjari 5: Diyakini Kembaran Anak, Selalu Datang dan Hilang Misterius
Belum beri jawaban
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku belum bisa memberikan tanggapan terkait pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
Pasalnya, ia belum memperoleh laporan tersebut dari pihak Ditreskrimum Polda Jatim.
"Belum dapat konfirmasi dan bahan release dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," kata Trunoyudo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pendeta-terduga-pemerkosa.jpg)