Jumat, 19 September 2025

Pendeta Jadi Tersangka Rudapaksa Jemaatnya Sejak Korban Kanak-kanak, Kini Kondisinya Jantungan

Kondisi pendeta HL (50) yang ditahan penyidik Polda Jatim karena terkait dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis

Editor: Hendra Gunawan
Luhur Pambudi/Surya
Perwakilan keluarga korban menunjukkan laporan dugaan pemerkosaan ke Polda Jatim pekan lalu. Foto kanan : pendeta HL terduga pemerkosa jemaat perempuan ditangkap penyidik. 

Belum beri jawaban

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku belum bisa memberikan tanggapan terkait pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

Pasalnya, ia belum memperoleh laporan tersebut dari pihak Ditreskrimum Polda Jatim.

"Belum dapat konfirmasi dan bahan release dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," kata Trunoyudo.

SURYA.co.id mencoba menghubungi Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie, namun belum ada respon.

Sebelumnya, pengusutan kasus tersebut berawal dari sebuah laporan yang dibuat pihak keluarga korban, Kamis (20/2/2020) silam.

Laporan polisi itu bernomor: LPB/155/II/2020/UM/SPKT yang dilakukan pada Kamis tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.

Pendeta HL dilaporkan atas dugaan merudapaksa IW hingga menimbulkan trauma dan luka psikologis.

Pasalnya, perbuatan terlapor dilakukan terhadap korban saat berusia di bawah umur, yakni sekitar 12 tahun.

Belakangan diketahui perbuatan terlapor tak cuma sekali, diduga pendeta HL telah merudapaksa IW selama tujuh tahun, sejak 2005 hingga 2011.

Kronologi terbongkarnya perbuatan pendeta HL memerkosa IW selama 7 tahun terjadi saat korban bersama pasangannya hendak melangsungkan pernikahan.

Pasangan ini diminta orang tuanya menggelar proses sakral dalam tradisi agama di tempat ibadah yang dipimpin pendeta HL.

Namun, korban menolak acara sakral tersebut digelar di tempat ibadah tersebut.

"Orangtuanya ini meminta dinikahkan di gereja pendeta ini, lah pada saat itu anak itu memberontak, baru terungkap," ungkap perwakilan keluarga IW, Jeannie Latumahina saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Senin (2/3/2020) kemarin.

Dari penolakan itulah, pendeta HL dilaporkan ke Polda Jatim.
Pihak orangtua korban yang shock karena tidak mengetahui sama sekali perbuatan pendeta HL selama tujuh tahun.

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan