Pendeta Jadi Tersangka Rudapaksa Jemaatnya Sejak Korban Kanak-kanak, Kini Kondisinya Jantungan
Kondisi pendeta HL (50) yang ditahan penyidik Polda Jatim karena terkait dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis
Editor:
Hendra Gunawan
Janggal
Selain menghormati proses hukum yang bergulir, Jefri akan menghargai hak-hak korban.
Kendati begitu, pihaknya ingin mengklarifikasi sejumlah dugaan yang tak mendasar diarahkan pada kliennya.
Di antaranya, perihal lamanya waktu dugaan kekerasan seksual yang disangkakan kepada kliennya serta dugaan adanya pemerkosaan yang sejatinya tidak benar.
"Kalau kami melihat dari kasus, tentu kami bantah, terjadi pencabulan selama 17 tahun.
Yang kedua, ada pemberitaan bahwa ada pemerkosaan itu tidak ada," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/3/2020).
Jefri berharap kepolisian tetap objektif dalam memproses kasus tersebut.
"Lalu pertanyaannya apakah ada pencabulan? Itu yang sedang kami cari.
Ada atau tidak ada pencabulan, pembuktiannya di pengadilan," tuturnya.
Bilamana proses hukum nantinya membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan hal yang dituduhkan, Jefri berharap, kliennya bisa dibebaskan.
Namun bila memang terbukti sebaliknya, kliennya siap diproses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Kami siap untuk membuka kebenaran.
Kebenaran itu seperti apa, ya nanti akan kita buka, biarkan juga polisi yang diwakili jaksa untuk membuka bukti-buktinya apa.
Dan kami siap untuk membela hak-hak hukum, kalau memang klien kami bisa dibuktikan bersalah dan melakukan secara hukum silahkan dihukum.
Tapi kalau tidak terbukti, maka kami minta klien kami dibebaskan," pungkasnya. (Luhur Pambudi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KONDISI Pendeta HL Terduga Pemerkosa Jemaat, Punya Sakit Jantung & Tidur Pakai Alat Pernafasan