Pendeta Jadi Tersangka Rudapaksa Jemaatnya Sejak Korban Kanak-kanak, Kini Kondisinya Jantungan
Kondisi pendeta HL (50) yang ditahan penyidik Polda Jatim karena terkait dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kondisi pendeta HL (50) yang ditahan penyidik Polda Jatim karena terkait dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial IW (26).
Menurut pengacaranya, Jefri Simatupang, pendeta HL memiliki riwayat sakit jantung dan ketika tidur membutuhkan alat pernafasan.
Melihat kondisi kesehatan sang pendeta HL, pihak keluarga pendeta, kata Jefri, mengajukan penangguhan penahan dengan jaminan istri sang pendeta.
Setelah ditangkap dan ditahan oleh pihak penyidik, kesehatan pendeta HL dalam pengawasan dokter.
Jefri mengatakan, usulan pengajuan penangguhan penahanan tersebut sudah disampaikan kepada pihak Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (7/3/2020) kemarin.
Baca: Prewedding Felicya Angelista dan Hito Caesar Berkonsep Ala Pengantin Jawa, Intip Foto-fotonya
Baca: Setelah Dinyatakan Negatif Narkoba, Ririn Ekawati Dibawa ke BNN Lido: Saya Hanya Ikuti Prosedur
Baca: Takut Virus Corona, Wanita Tiongkok Panaskan Uang Rp 6,5 Juta di Microwave, Kini Nasibnya Malah Apes
Baca: 7 Peran Legendaris Park Seo Joon di Drama dan Film, dari Itaewon Class hingga Fight My Way
"Kami punya rekam mediknya, bahwa memang beliau sakit jantung," ujar Jefri saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/3/2020).
Menurut Jefri, kondisi kesehatan kliennya terbilang riskan.
Beberapa kali kumat dan masih terus diawasi oleh tim dokter.
"Klien kami itu kalau tidur harus pakai alat pernafasan.
Dan kemarin pada saat ditangkap mulai kumat, karena dia memang masih sering kontrol.
Dan yang kedua saat diperiksa kesehatan tekanan darahnya 190," tuturnya.
Jefri mengatakan, akan tetap menghargai proses hukum yang terus bergulir di kepolisian.
Termasuk memasrahkan sepenuhnya usulan penangguhan penahanan tersebut, apakah diterima atau sebaliknya.
"Itu pun klien kami tetap mau menghargai dan menghadapi proses hukum.
Dikabulkan atau tidak terserah kepolisian," bebernya.