Selasa, 16 September 2025

Pendeta Jadi Tersangka Rudapaksa Jemaatnya Sejak Korban Kanak-kanak, Kini Kondisinya Jantungan

Kondisi pendeta HL (50) yang ditahan penyidik Polda Jatim karena terkait dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis

Editor: Hendra Gunawan
Luhur Pambudi/Surya
Perwakilan keluarga korban menunjukkan laporan dugaan pemerkosaan ke Polda Jatim pekan lalu. Foto kanan : pendeta HL terduga pemerkosa jemaat perempuan ditangkap penyidik. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kondisi pendeta HL (50) yang ditahan penyidik Polda Jatim karena terkait dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial IW (26).

Menurut pengacaranya, Jefri Simatupang, pendeta HL memiliki riwayat sakit jantung dan ketika tidur membutuhkan alat pernafasan.

Melihat kondisi kesehatan sang pendeta HL, pihak keluarga pendeta, kata Jefri, mengajukan penangguhan penahan dengan jaminan istri sang pendeta.

Setelah ditangkap dan ditahan oleh pihak penyidik, kesehatan pendeta HL dalam pengawasan dokter.

Jefri mengatakan, usulan pengajuan penangguhan penahanan tersebut sudah disampaikan kepada pihak Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (7/3/2020) kemarin.

Baca: Prewedding Felicya Angelista dan Hito Caesar Berkonsep Ala Pengantin Jawa, Intip Foto-fotonya

Baca: Setelah Dinyatakan Negatif Narkoba, Ririn Ekawati Dibawa ke BNN Lido: Saya Hanya Ikuti Prosedur

Baca: Takut Virus Corona, Wanita Tiongkok Panaskan Uang Rp 6,5 Juta di Microwave, Kini Nasibnya Malah Apes

Baca: 7 Peran Legendaris Park Seo Joon di Drama dan Film, dari Itaewon Class hingga Fight My Way

"Kami punya rekam mediknya, bahwa memang beliau sakit jantung," ujar Jefri saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/3/2020).

Menurut Jefri, kondisi kesehatan kliennya terbilang riskan.

Beberapa kali kumat dan masih terus diawasi oleh tim dokter.

"Klien kami itu kalau tidur harus pakai alat pernafasan.

Dan kemarin pada saat ditangkap mulai kumat, karena dia memang masih sering kontrol.

Dan yang kedua saat diperiksa kesehatan tekanan darahnya 190," tuturnya.

Jefri mengatakan, akan tetap menghargai proses hukum yang terus bergulir di kepolisian.

Termasuk memasrahkan sepenuhnya usulan penangguhan penahanan tersebut, apakah diterima atau sebaliknya.

"Itu pun klien kami tetap mau menghargai dan menghadapi proses hukum.

Dikabulkan atau tidak terserah kepolisian," bebernya.

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan