Jumat, 10 Oktober 2025

5 Murid SMK jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Komnas Perlindungan Anak: Tak Boleh Dianggap Candaan

Lima orang murid SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Penulis: Nuryanti
News Law
ILUSTRASI pelecehan seksual - Lima orang murid SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. 

Kasat Reskrim Polsek Bolaang, AKP M Ali Tahir, menjelaskan orang yang merekam aksi pelecehan tersebut adalah siswi berinisial RS (17).

Lalu siswa berinisial N (17) memegangi kaki korban dan siswa berinisial PS (16) memegang lengan kiri.

Sementara, siswi yang mengunggah video di WhatsApp story, NR (17), memegang lengan kanan korban.

Lalu, dua siswi berinisial PN (17) dan NR (17) meraba bagian tubuh dari korban.

Namun, kelima orang tersebut mengakui hanya sebatas bercanda.

"Pengakuannya mereka hanya bercanda," kata Ali.

Baca: 5 Murid SMK Ditetapkan jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Ditahan & Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Baca: Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Siswi SMK di Sulawesi Utara

Sebelumnya, siswa N mengaku, perbuatannya itu dilakukan untuk iseng atau bercanda.

"Torang cuma bakusedu (kami hanya bercanda)," ujar N, dikutip dari TribunManado.co.id.

Ia mengatakan, pelecehan seksual tersebut terjadi saat jam istirahat pada 26 Februari 2020 lalu.

Selanjutnya, NR mengunggah video tersebut di WhatsApp story pada Senin (9/3/2020).

N mengaku, ia tak menyangka perbuatannya yang berawal bercanda itu akan berhadapan dengan hukum.

"Kami tak menyangka bakal seperti ini," jelasnya.

N menyesal atas perbuatannya yang tak pantas pada teman sekelasnya itu.

(Tribunnnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Skivo Marcelino Mandey/Fitria Chusna Farisa) (TribunManado.com/Arthur Rompis)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved