Rabu, 3 September 2025

Lima Pelaku Perundungan Siswi di Bolaang Mongondow Jadi Tersangka, Awalnya Mengaku Bercanda

Lima siswa pelaku perundungan kepada seorang siswa di Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara yang videonya viral di media sosial jadi tersangka.

TribunManado.co.id, colombiareports.com
Siswi SMK yang dilecehkan berikan keterangan di Polsek Bolaang (kiri), ilustrasi pelecehan (kanan) 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bolmong, Farida Mooduto menyatakan pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban dan lima siswa yang terlibat.

"Mereka sama-sama korban jadi kami berikan pendampingan psikologis," kata Farida.

Baca: Barang Bukti Cukup, 5 Pelajar Peleceh Siswi SMK Jadi Tersangka & Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Tanggapan Menteri PPPA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Bintang Puspayoga memastikan akan menangani kasus bullying siswa di Bolaang Mongondow (Bolmong) dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik si anak.

Menteri Bintang merasa prihatin dan juga geram terhadap tindakan dalam video tersebut.

Terlebih lagi, kasus tersebut terjadi di dalam ranah institusi pendidikan dan dilakukan secara sadar.

“Saya merasa prihatin dan geram terhadap video tersebut yang kami anggap sebagai bentuk kekerasan dan perundungan terhadap siswi," kata Menteri Bintang, dilansir situs resmi Kemen PPPA.

Menurutnya, tindakan di dalam video tersebut merupakan bentuk kekerasan dan perundungan terhadap siswi.

"Terlebih lagi kasus ini terjadi di institusi pendidikan dan dilakukan secara sadar kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral,” tegas Menteri Bintang.

Baca: Respons Pelecehan Seksual Siswi SMK, Menteri PPPA Prihatin, Imbau Masyarakat Tak Sebar Video

Baca: Viral Video Bullying dan Pelecehan Anak SMA Sampai Trending di Twitter, KPPPA Angkat Suara

Ia menegaskan akan menindaklanjuti video tersebut dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak yang bersangkutan.

Saat ini pihak Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA setempat, tim cyber bareskrim polri, dan pihak sekolah.

"Saya akan memastikan penanganan dapat segera dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak," tambahnya.

Ia meminta agar masyarakat tak menyebarkan video yang menampilkan identitas korban.

"Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video yang menampilan identitas korban sesuai pasal 64i Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," jelas Menteri Bintang.

 (Tribunnews.com/Tio, TribunManado/ArthurRompis)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan