Jumat, 29 Agustus 2025

Virus Corona

Kapal Pesiar Berbendera Australia Diperbolehkan Berlabuh di Makassar, Tapi Ada Syaratnya

"Pemeriksaan sejak jam 7 pagi tadi. Ada lima orang yang berangkat ke kapal untuk memeriksa penumpang," katanya

Dinas Pariwisata Bulukumba
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, akhirnya membatalkan atau menunda penerimaan kapal pesiar Coral Adventurer Cruisse, untuk berlabuh di Kelurahan Tanah Beru, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba. 

Pemkot Surabaya juga sempat tolak kapal pesiar berlabuh

ILUSTRASI - Kapal pesiar berbendera Norwegia, Viking Sun yang mengangkut 848 penumpang dan 460 kru kapal akhirnya diperbolehkan bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (05/03/2020). Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, pada dasarnya pihaknya menolak kapal pesiar tersebut bersandar ke pelabuhan Kota Semarang. Namun, atas upaya negosiasi dengan pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Emas, akhirnya kapal pesiar itu diperbolehkan bersandar. Tribun Jateng/Hermawan Handaka
ILUSTRASI - Kapal pesiar berbendera Norwegia, Viking Sun yang mengangkut 848 penumpang dan 460 kru kapal akhirnya diperbolehkan bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (05/03/2020). Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, pada dasarnya pihaknya menolak kapal pesiar tersebut bersandar ke pelabuhan Kota Semarang. Namun, atas upaya negosiasi dengan pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Emas, akhirnya kapal pesiar itu diperbolehkan bersandar. Tribun Jateng/Hermawan Handaka (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Baca: Singapura Umumkan Enam Kasus Baru, Satu Positif Corona Setelah Lakukan Perjalanan ke Indonesia

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menolak semua kapal pesiar yang akan berlabuh di Surabaya.

Termasuk kapal MV Columbus yang rencananya akan bersandar di Kota Surabaya pada 12 Maret 2020 nanti.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Surabaya Ikhsan mengatakan, keputusan itu diambil atas masukan dan saran dari warga, serta yang paling penting untuk melindungi warga dari persebaran virus corona atau Covid-19.

Ikhsan menyampaikan, keputusan tersebut setelah memperhatikan masukan dan saran dari berbagai elemen masyarakat terkait penyebaran virus corona di berbagai negara.

Serta dalam upaya meminimalisir risiko kontaminasi dari segala sumber terinfeksi dan demi melindungi warga Kota Surabaya.

Sehingga untuk sementara waktu, Pemkot Surabaya tidak dapat menerima atau menolak kunjungan Kapal Pesiar MV Columbus ke Kota Surabaya pada 12 Maret 2020.

"Jadi, warga sudah mulai resah karena rencana kedatangan kapal pesiar ini, sehingga kami memutuskan untuk tidak menerima kunjungan kapal pesiar ini," kata Ikhsan, saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2020). 

Ikhsan menegaskan, keputusan itu sudah melalui rapat koordinasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam penerimaan kapal pesiar.

Di antaranya pihak Syahbandar, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Imigrasi, Bea Cukai, PT Pelindo dan berbagai pihak lain.

"Hasil dari rapat itu, Pemkot Surabaya menunda sementara (menolak) kunjungan wisata penumpang maupun kru kapal pesiar di wilayah Kota Surabaya," ujar dia.

Menurut dia, rapat tersebut juga menghasilkan kesimpulan bahwa pihak otoritas pelabuhan, Syahbandar Tanjung Perak tidak ada penolakan terhadap kedatangan MV Columbus di Pelabuhan Tanjung Perak.

Meski demikian, Ikhsan menyebut, hal itu harus ada rekomendasi dari pihak-pihak terkait, di antaranya KKP, Imigrasi, Bea Cukai, yang menyatakan kapal tersebut beserta penumpang dan kru tidak terjangkit Covid-19.

Sedangkan dari pihak perusahaan Ship Agent Buana Lintas Lautan Line Surabaya sebagai perwakilan dari general agent ISS Malindo & Tour Operator Intercruises, kata Ikhsan, juga diminta untuk tidak masuk ke Kota Surabaya pada 12 Maret 2020 bagi kapal MV Columbus.

"Jadi intinya, kami tetap menolak kedatangan kapal pesiar ini. Dan penolakan ini bukan yang pertama, sebelumnya juga sudah pernah dan ini berlaku bagi semua kapal pesiar," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan