Jumat, 29 Agustus 2025

Virus Corona

Kapal Pesiar Berbendera Australia Diperbolehkan Berlabuh di Makassar, Tapi Ada Syaratnya

"Pemeriksaan sejak jam 7 pagi tadi. Ada lima orang yang berangkat ke kapal untuk memeriksa penumpang," katanya

Dinas Pariwisata Bulukumba
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, akhirnya membatalkan atau menunda penerimaan kapal pesiar Coral Adventurer Cruisse, untuk berlabuh di Kelurahan Tanah Beru, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba. 

Setelah ada keputusan dan rapat koordinasi itu, menurut Ikhsan, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga akan mengirimkan surat penundaan kunjungan kapal pesiar itu.

Surat itu akan dikirimkan kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, CEO Regional Jawa Timur PT Pelabuhan Indonesia III (Persero).

Dalam surat tersebut, sebenarnya Pemkot Surabaya mengapresiasi rencana kedatangan kapal pesiar itu untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan asing ke Kota Surabaya.

"Namun, karena memperhatikan masukan dan saran dari berbagai elemen masyarakat dan untuk melindungi warga, maka untuk sementara waktu pemkot tidak dapat menerima kunjungan kapal pesiar tersebut," terang Ikhsan.

Ia mengungkapkan, sebenarnya Risma sangat antusias dengan rencana kedatangan kapal pesiar itu.

Baca: Seorang Nenek Yang Baru Dinyatakan Pasien Positif Corona Dalam Kondisi Baik

Sebab, sebelumnya, kata Ikhsan, Risma juga telah memerintahkan kepada jajarannya untuk menyiapkan transportasi wisatawan saat keliling di Kota Surabaya.

"Sebenarnya, kami juga sudah menyiapkan berbagai acara internasional yang biasa mengundang tamu-tamu dari luar negeri, tapi semua itu dibatalkan dulu karena khawatir terhadap virus corona ini," ujar dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sempat Ditolak Berlabuh, Kapal Pesiar Australia Diperiksa di Laut Makassar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan